Kejati Sulbar Hentikan 5 Perkara Lewat Restorative Justice

Harly

MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menghentikan proses hukum terhadap 5 perkara berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Hal itu setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Sumhana menyetujui permohonan penghentian perkara lewat Restorative Justice dari Kejati Sulbar.

Ekspos perkara dilakukan secara virtual di tenda kantor Kejati Sulbar, dan dipimpin langsung Kepala Kejati, Didik Istiyanta, Rabu, 31 Maret 2022.

Adapun lima perkara yang dihentikan tersebut, yakni:

1. Tersangka Asmadi Bin Ahmad dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Tersangka Sopian S alias Pian bin Salman dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

3. Tersangka Andi Anshar S alias Anshar Bin A. Muh. Said dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

4. Tersangka Najibullah alias Najib dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

5. Tersangka Muhammad Sidik alias Sidik Bin Mmaharuddin dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

Kajati Sulbar melalui Kasi Penkum, Amiruddin, menyatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
– Korban telah diberikan santunan biaya pengobatan oleh tersangka
– Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
– Telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
– Pertimbangan sosiologis
– Masyarakat merespons positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Majene untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dalam kurun waktu periode bulan Januari sampai Maret tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menyelesaikan 10 perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer