MAMUJU – Dinas PU Kabupaten Mamuju melaksanakan proyek pembangunan talud di kompleks BTN Ampi, Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Proyek dengan nilai Rp 1,2 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022 dengan sistem swakelola.
Pihak PU berdalih, talud tersebut dikerja secara swakelola karena faktor kedaruratan.
Anehnya, pelaksana proyek itu bukan dari kelompok masyarakat, melainkan Dinas PU Kabupaten Mamuju sendiri.
“(Proyek talud) dinas yang kerja, karena emergency. Kapan tidak dikerja secepatnya, bulan Maret ini curah hujan tinggi,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PU Mamuju, Surasman, Senin, 7 Maret 2022.
Menurut Surasman, anggaran Rp 1,2 miliar terbagi atas dua pekerjaan, yakni pembangunan talud BTN Ampi dan pengerukan sedimen di beberapa titik dalam kota.
Hal ini pun mendapat komentar Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sulawesi Barat, Hasrat Lukman.
Dia menegaskan bahwa setiap penyediaan barang dan jasa harus mengikuti petunjuk teknis yang ada.
“Swakelola itu bisa dilakukan kalau kelompok masyarakat yang kerja, bukan dinas,” tegasnya.
Hasrat juga menyayangkan proyek bernilai besar itu tidak dikontraktualkan. “Padahal kita punya banyak kontraktor lokal.”
“Kalau alasannya emergency, kenapa tidak ditender lebih awal?” herannya.
Sebelumnya, salah satu kontraktor di Mamuju, inisial AR, mengeluhkan kebijakan Dinas PU tersebut.
Menurut AR, secara aturan anggaran di atas 1 miliar wajib melalui proses lelang atau dikontraktualkan.
“Ada indikasi keuntungan dari proyek swakelola keuangannya lebih besar dibanding penunjukan langsung,” katanya.
AR menduga, hal ini adalah siasat agar BPK, BPKP, dan aparat hukum tidak bisa “mencium” besaran keuntungan yang didapat dari proyek tersebut.
