MAMUJU – Tokoh agama di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, ikut menanggapi aturan soal penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan mushala.
Sebelumnya, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.
Hal ini pun ditanggapi tokoh agama di Mamuju, Ustaz Amran HB dan Ustaz Hajrul Malik.
Menurut Amran, aturan pemerintah melalui Kementerian Agama tersebut sudah ideal.
“Indonesia adalah negara plural yang dihuni ragam budaya, agama, sampai kepada ragam pemahaman. Di sinilah posisi negara untuk mengatur keragaman ini agar semuanya bisa tentram,” jelas Amran, Rabu, 23 Februari 2022.
Ia menjelaskan, dalam teknisnya ceramah cukup menggunakan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid.
Beda hal pada saat menjelang sholat, bisa menggunakan pengeras suara mengarah ke luar dengan radius sesuai aturan pemerintah.
Senada itu, Hajrul Malik juga menyepakati pedoman Kementerian Agama soal penggunaan pengeras suara.
Namun, dia meminta aturan tersebut terlebih dulu disosialisasikan di masyarakat.
“Kita harus menyikapi secara bijak aturan ini guna membantu pemerintah dalam mensosialisasikan ke masyarakat,” bukanya.
Hajrul menilai, substansi aturan dari Kementerian Agama ini adalah menertibkan masjid-masjid yang biasa membunyikan pengeras suara selama 30 menit hingga 1 jam, setelah itu shalawatan, tanpa mempertimbangkan masyarakat sekitar yang membutuhkan ketenangan.
“Ingin tenang di sini maksudnya bukan hanya kaum non-muslim, tapi juga dari kalangan umat Islam sendiri yang mungkin ada dalam keadaan sakit, atau ada hajatan lain,” terang Hajrul.
Pada prinsipnya, kata Hajrul, Islam adalah agama yang selalu tawazun, atau berada di tengah-tengah untuk menjaga keseimbangan. Selain itu, prinsip umat Islam yakni membawa maslahat, bukan justru mengedepankan ego dari ibadahnya sendiri.
“Jadi aturan ini mungkin saja membuat syok karena baru pertama kali secara resmi diatur.”
“Kalau diberikan ruang 10 menit (menggunakan pengeras suara) mulai dari mengaji, tarhim, dan shalawat atau adzan, itu masih ruang yang bisa ditolerir,” urainya.
Untuk itu, Hajrul Malik mengajak semua kalangan untuk membantu pemerintah mensosialisasikan aturan tersebut.
Terlebih lagi, mengantisipasi bumbu-bumbu hoaks terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 itu.
Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut di antaranya meliputi, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau mushala.
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim.
Lalu ketentuan jika dipakai saat shalat di antaranya, pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim sebelum shalat Subuh dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit, lalu pelaksanaan shalat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Pelaksanaan Shalat Dzuhur, Asar, Magrib, dan Isya; sebelum azan pada waktunya pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit, dan sesudah adzan dikumandangkan menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara Shalat Jumat, pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit sebelum pelaksanaan dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, dzikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.
Hal lainnya yang diatur mengenai kumandang adzan yang menggunakan pengeras suara luar. Lalu Kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam menggunakan pengeras suara dalam.
Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijah di masjid/mushala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar, takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai 13 Zulhijah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Shalat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Terakhir, upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/mushala dapat menggunakan pengeras suara luar.

