MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi program replanting sawit di Kabupaten Mateng, tahun anggaran 2019 dan 2020.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perkebunan Mateng berinisial MW, kemudian tim verifikasi Kabupaten Mateng inisial BR, dan Ketua Kelompok Tani Makassar Bahagia, berinisial SR.
Pihak penyidik kabarnya juga sudah memanggil oknum kepala bidang (kabid) terkait kasus tersebut.
“Kami sudah panggil kabidnya, yang jelas ada keterkaitan lah dengan kasus ini,” ujar Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir, Kamis, 10 Februari 2022.
Namun begitu, Feri belum membeberkan lebih rinci sejauh apa keterlibatan oknum kabid tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara atas kasus tersebut senilai Rp 7.958.375.000.

