Penyidik Kejati Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi LPP Kalukku ke Kejari Mamuju

Harly

MAMUJU – Penyidik Kejati Sulawesi Barat menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku ke Kejari Mamuju, Rabu, 5 Januari 2022.

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Barat, Amiruddin, lewat keterangan rilis, menyatakan, penyerahan tersebut sesuai Surat Perintah Kejati Sulawesi Barat, Didik Istiyanta.

“Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DIDIK ISTIYANTA, SH., MH.) Nomor: PRINT – 09/P.6.5/FD.2/01/2022, tanggal 04 Januari 2022 perihal Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti.”

“Maka pada hari ini Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira jam 15.00 Wita telah dilakukan penyerahan Tersangka MUNIR, S.Pd.M.Si., SAIFUL BAHRI, S.Sos., dan ANDI WELLO T. dan HJ. AMINAH berikut barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DR. RIZAL F, SH., MH./Kasi Penyidikan) dengan didampingi (HIJAZ YUNUS, SH., MH./Kasi Penuntutan) serta Penytidik lainnya, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju yang diterima langsung oleh ANDI MUH. TAUFIQ ISMAIL, SH., MH. sebagai Kasi Pidsus Kejari Mamuju.”

“Yang sebelumnya Penyidik dari Pidsus Kejati Sulbar yg diwakili oleh DR. RIZAL F, SH., MH. mengeluarkan para Tersangka dari Rutan Klas IIB Mamuju untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju,” tulis Amiruddin.

Berita Terkait: Penyidik Tetapkan Empat Tersangka Kasus LPP Mamuju

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer