MAMUJU – HMI Cabang Mamuju kembali mempertanyakan perkembangan kasus SPBU Tadui yang saat ini ditangani Kejati Sulawesi Barat (Sulbar).
“Kami mempertanyakan bagaimana proses yang dilakukan oleh Kejati Sulbar terkait dugaan penyalahgunaan kawasan hutan lindung dan komersialisasi lahan negara yang ada di Tadui, serta mengkonversi hutan mangrove menjadi SPBU,” ungkap Sekretaris Umum HMI Cabang Mamuju, Dahril, Kamis, 23 Desember 2021.
Menurut Dahril, kasus tersebut sudah tahap penyidikan berdasarkan penyampaian pihak Kejati.
Bahkan, lanjut Dahril, Kejati Sulbar berjanji akan menurunkan tim ahli untuk menghitung kerugian negara. Tim penyidik pun mengaku menunggu hasil penghitungan BPKP.
Namun hingga saat ini, BPKP justru mengatakan masih ada beberapa berkas yang belum dipenuhi Kejati Sulbar, untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
“Sampai hari ini kami telah menyambangi BPKP, katanya pihak Kejati belum memenuhi beberapa berkas untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” beber Dahril.
HMI Mamuju menduga ada “main mata” dalam kasus ini.
Ia pun menegaskan bakal mengawal kasus tersebut, termasuk sejumlah kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejati Sulbar.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kejagung RI untuk menarik Kajati Sulbar yang dinilai tidak mampu menyeret oknum pelaku korupsi.
“Kami meminta kepada kejaksaan agung untuk segera menarik kajati Sulbar saat ini yang tidak mampu menyeret para penguasa yang merugikan negara di Sulbar. Dan, menggantikan yang lebih progresif dan benar-benar berpihak kepada kepentingan negara,” tegas Dahril.

