MAMUJU – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju calon kepala desa (cakades) wajib mengantongi izin dari pimpinan, dalam hal ini bupati.
Kabupaten Mamuju akan menggelar Pilkades Serentak 2021. Sejumlah ASN disinyalir bakal maju dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Namun, ada aturan khusus yang wajib dipenuhi pamong negara jika niat mencalonkan diri.
“Sudah ada di Perbup maupun Perda, ASN yang maju cakades harus dapat izin dari pimpinan, dalam hal ini bupati,” kata Kepala Dinas PMD Mamuju, Abdul Rahim Mustafa, Kamis, 11 November 2021.
Rahim mengatakan, aturan ini berlaku bagi ASN Pemkab Mamuju maupun Pemprov Sulbar.
“Karena masuk di kabupaten, ASN di pemprov ini tetap harus dapat izin daerah. Walaupun bentuk izinnya, atas persetujuan provinsi,” jelasnya.
Baca juga: Jelang Pilkades Serentak, Sugianto: Panitia Jangan Mudah Diintervensi!
Selain itu, Dinas PMD juga mensyaratkan rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat bagi ASN dan calon petahana kepala desa.
Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Mamuju, H. Sugianto, menilai, ASN tak perlu maju cakades.
“Kalau mau maju, harusnya mundur dari ASN dulu,” tegas Sugianto.
HARLY
