MAMUJU – Kasus pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tadui, Kabupaten Mamuju di lahan hutan lindung mangrove, kembali mencuat.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju menggelar aksi mendorong proses kasus tersebut.
Mereka mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menutup usaha SPBU itu.
“Gakkum harus secepatnya menutup usaha di atas hutan lindung ini, harus ada ketegasan,” ujar Ketua HMI Mamuju, Muhammad Ahyar di pelataran kantor gubernur Sulbar, Kamis, 30 September 2021.
Selain itu, mahasiswa meminta Gakkum KLHK segera memproses kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan hutan lindung mangrove.
HMI Mamuju pun mengingatkan Dinas Kehutanan Sulbar agar tidak merekomendasikan kawasan hutan lindung yang saat ini bersengketa, ke dalam program Tora.
Kepala Unit Penyidikan Gakkum KLHK, Indra Marundu, menjelaskan, tuntutan mahasiswa terkait kasus SPBU Tadui bakal disampaikan ke kementerian.
Indra juga akan mengadakan rapat bersama dinas kehutanan membahas hal itu.
Dirinya mengakui, pihak Gakkum telah mengantongi dua alat bukti soal pembangunan SPBU di lahan hutan mangrove.
“Sudah ada alat bukti, memang ada kesalahan di lokasi SPBU itu,” ungkap Indra.
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah dilakukan Kejati Sulbar.
Sementara Kadis Kehutanan Sulbar, Hamzah, menyampaikan, pemerintah daerah telah bermohon ke KLHK agar lokasi SPBU dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.
Namun begitu, permohonan tersebut tidak serta-merta bisa terwujud karena saat ini kasus masih berproses.
Apalagi, menurut Hamzah, objek yang dimohon oleh pemerintah daerah masuk dalam lokasi skala usaha, bukan pemukiman masyarakat.
Ia memastikan, trek batas kawasan hutan lindung di Desa Tadui sudah ada sejak 2013. Pemkab Mamuju hingga BPN pun mengetahui status wilayah tersebut.
Baca juga:
“Bupati di situ bertanda tangan di berita acara bahwa itu adalah wilayah kawasan, juga Bappeda Kabupaten Mamuju, kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Mamuju waktu itu, seluruh camatnya, kepala desa yang ada di Tadui, sampai BPN,” terang Hamzah.
Kasus dugaan pidana penyalahgunaan hutan lindung mangrove tersebut masih berproses di kejaksaan.
Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir, menyebut, prosesnya sudah tingkat penyidikan.
“(Kasus SPBU) masih berproses, sudah penyidikan,” ujar Feri.
Pihak penyidik sudah memanggil beberapa kepala OPD Pemkab Mamuju terkait kasus tersebut, di antaranya Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Rakhmat Thahir, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Hamdhan Malik, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Usdi, dan Kadis Perikanan dan Kelautan Mamuju Syamsul Sudding.
HARLY