PASANGKAYU — DPRD Kabupaten Pasangkayu melalui Komisi II mendorong adanya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha pertambangan, serta pemerintah provinsi dalam memastikan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu, Muhammad Dasri, S.Pd., M.A.P dalam agenda rapat koordinasi bersama unsur ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bapenda, serta sejumlah anggota DPRD Pasangkayu, Selasa (6/10/2026).
Muh. Dasri mengatakan, kunjungan kerja Komisi II dilakukan dalam rangka memperoleh pemahaman sekaligus menyinkronkan aturan terkait RKAB, khususnya terhadap kondisi pelaku usaha di Kabupaten Pasangkayu.
Menurutnya, terdapat sejumlah pelaku usaha yang RKAB-nya telah berakhir, namun masih berkeinginan untuk menjalankan aktivitas usaha, termasuk pada komoditas pasir sungai. Kondisi tersebut, kata dia, perlu dicarikan solusi melalui komunikasi dan koordinasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Ada beberapa pelaku usaha yang RKAB-nya sudah habis, tetapi mereka masih ingin berproses di pasir sungai. Ini tentu terkendala dengan SOP yang ada sekarang.
Harapan kami ke depan bisa didiskusikan bersama antara pelaku usaha dan pemerintah daerah, serta senantiasa berkoordinasi dengan ESDM,” ujar Muh. Dasri.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan tersebut hanya dilihat dari sisi aktivitas usaha, tetapi juga dari aspek kepatuhan terhadap regulasi dan administrasi pertambangan.
“Berbicara tambang ini cukup riskan. Karena itu kami berharap administrasinya dilengkapi terlebih dahulu. Pelaku usaha harus tertib administrasi agar kegiatan yang dilakukan memiliki dasar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Muh. Dasri mengakui bahwa sektor pertambangan selama ini memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan Kabupaten Pasangkayu, termasuk sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, DPRD Pasangkayu berharap kontribusi sektor tersebut dapat terus berjalan secara tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Kehadiran kami di sini untuk memfasilitasi pelaku usaha dan pemerintah. Bagaimana kita bisa menghasilkan kesepakatan bersama untuk kemajuan daerah Pasangkayu. Artinya, kepentingan daerah tetap berjalan, pelaku usaha juga mendapatkan kepastian, tetapi aturan tetap harus menjadi pijakan utama,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Pasangkayu juga membahas pentingnya membangun komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah provinsi, khususnya instansi teknis yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan dan RKAB.
Rapat tersebut dihadiri unsur ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bapenda, serta anggota DPRD Pasangkayu dari Komisi II. Sementara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pasangkayu tidak hadir dalam agenda tersebut.
Muh. Dasri berharap hasil koordinasi tersebut dapat menjadi bahan tindak lanjut DPRD bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha, sehingga persoalan administrasi dan regulasi pertambangan di Pasangkayu dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (A/*)
