MATENG – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Mateng TA 2025 berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sulbar.
Bupati Mateng, Arsal Aras dan Ketua DPRD Nirmalasari Aras hadir langsung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulbar telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah untuk Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hasilnya, lima kabupaten tersebut mendapat opini WTP.
BPK Sulbar melalui Frider Sinaga menyerahkan LHP atas LKPD TA 2025 masing-masing kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah lima kabupaten.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Sulbar menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD TA 2025 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2025 dengan mendasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menggunakan pedoman terkait tingkat materialitas, dan telah melalui proses pembahasan permasalahan secara detail pada Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah, BPK memberikan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP,” ungkap BPK RI melalui keterangan pers, Senin, 25 Mei 2026.
Namun demikian, BPK menemukan masih terdapat beberapa permasalahan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD yang perlu menjadi perhatian masing-masing pemerintah kabupaten untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti.
Hal itu antara lain pengelolaan kas yang belum tertib, penetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2), pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, dan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum sesuai ketentuan, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tidak sesuai dengan data kepegawaian yang mutakhir dan data kehadiran pegawai, kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan; serta pengelolaan aset tetap belum tertib sebagaimana tertuang dalam LHP atas LKPD yang telah diserahkan.
Untuk masalah-masalah tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi pada masing-masing LHP agar dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Atas capaian tersebut, Kepala BPK Sulbar mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah dan berharap agar DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, serta mengingatkan agar pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

