JATAM Soroti Rencana Tambang LTJ di Mamuju: Kejahatan Lingkungan oleh Rezim!

MAMUJU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional ikut menyoroti rencana penambangan logam tanah jarang atau LTJ di wilayah Botteng dan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Divisi Kampanye JATAM Nasional, Alfarhat Kasman, mengatakan, rencana PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) untuk mengelola logam tanah jarang (rare earth elements/REE) di Desa Botteng dan Takandeang, Mamuju semakin mempertegas kepongahan rezim Prabowo untuk menjadikan Indonesia khususnya Sulawesi sebagai zona pengorbanan, wilayah ini secara pasti terus-menerus akan dibongkar demi ambisi memenuhi kebutuhan rantai pasok global termasuk akumulasi profit oleh elit politik. Proyek ini bukan sekadar proyek industri biasa. Ini adalah penanda arah politik-ekonomi rezim hari ini, menjadikan krisis global sebagai peluang untuk memperdalam ekstraktivisme, sambil membungkusnya dengan jargon transisi energi, hilirisasi, dan kedaulatan nasional.

Di atas kertas, logam tanah jarang dianggap sebagai komoditas strategis. Kandungannya menjadi komponen penting dalam teknologi energi yang diklaim terbarukan, kendaraan listrik, hingga industri pertahanan. Namun dalam praktik global, logam tanah jarang juga selalu identik dengan kerusakan lingkungan ekstrim, limbah beracun, katastrofe, hingga paparan radioaktif. Artinya, ini bukan komoditas biasa, ini adalah industri berisiko tinggi yang membutuhkan standar pengelolaan luar biasa ketat. Dan justru di titik inilah kekhawatiran publik harus dimulai.

Sejarah Indonesia sudah terlalu jelas untuk diabaikan. Kita melihat bagaimana wilayah-wilayah kaya sumber daya berubah menjadi kantong kemiskinan struktural. Dari tambang emas hingga nikel, dari batubara hingga migas, yang tersisa adalah lubang tambang, air tercemar, konflik agraria, dan masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya.

Berdasarkan keterangan dari Badan Industri Mineral (BIM), Mamuju kini dijadikan sebagai pilot project dari operasi produksi logam tanah jarang. Operasi produksi yang terdiri dari industri hulu hingga hilir dengan membangun dua industri hilirisasi untuk konteks penelitiannya. Keterangan ini telah mengonfirmasi bahwa Sulawesi Barat dijadikan sebagai salah satu “zona pengorbanan” baru. Wilayah yang sebelumnya hidup dari keseimbangan ekologis dan sosial, akan dipaksa menanggung beban industri berisiko tinggi demi memenuhi kebutuhan rantai pasok global.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diolah oleh JATAM, luas lahan yang telah direncanakan untuk dibongkar mencapai lebih dari 20,000 hektar yang terbagi dalam lima blok yaitu Blok Bebanga-Ampalas (8,712 hektar), Blok Mamuju (2,670 hektar), Blok Hulu Mamuju (4,087 hektar), Blok Tapalang-Rantedoda-Taan (4,010 hektar) dan Blok Tapalang-Botteng-Pengasaan-Ahu (7,813 hektar). Selain itu dua blok yang telah diusulkan untuk menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambagan (WIUP) adalah Blok Takandeang dan Blok Botteng. Secara keseluruhan, konsesi ini telah mengkavling kawasan hutan dan perkebunan warga.

Daya Rusak Pertambangan Logam Tanah Jarang
Terdapat dua metode penambangan logam tanah jarang. Pertama, dengan cara tradisional membongkar tanah yang berdampak pada pembukaan hutan yang begitu luas, produksi limbah yang jauh lebih besar dari tambang-tambang yang lain. Metode yang kedua adalah, dengan melakukan pengeboran, kemudian menyuntikkan asam sulfat ke dalam tanah untuk memisahkan kandungan logam tanah jarang yang masih bercampur dengan material tanah. Risiko yang ditimbulkan sangat besar, mengingat asam sulfat yang merupakan bahan berbahaya dan beracun ketika disuntikkan ke dalam tanah tentunya akan mengontaminasi air tanah yang merupakan sumber air bersih bagi warga.

Daya rusak yang dihasilkan dari industri ekstraktif pertambangan tidak hanya akan berdampak kepada rusaknya lingkungan hidup. Melainkan juga akan berdampak pada rusaknya tata produksi-konsumsi warga.

Pertama, operasi produksi dari pertambangan akan menyebabkan perombakan rona atau bentang alam. Semua proyek pertambangan termasuk logam tanah jarang akan memerlukan lahan dalam jumlah yang sangat besar, untuk membangun lubang tambang, pabrik pengolah biji hingga hal penunjang seperti jalan, bahkan upaya pemenuhan lahan seringkali dilakukan dengan cara paksa, perampasan hingga penggusuran warga.
Oleh sebab itu, kondisi tersebut juga akan menyebabkan deforestasi yang sangat luas dan massif. Mengingat luasan yang akan dibongkar mencapai lebih dari 20,000 Hektar.

Kedua, pertambangan merupakan industri yang rakus akan air. Penggunaan air dari sumbernya dengan skala yang sangat besar dibutuhkan untuk menjalankan proses pengolahan batuan menjadi bijih logam. Pertambangan dengan skala kecil/menengah sekalipun tetap akan membutuhkan air bersih yang luar biasa tinggi.

Luar biasa tingginya konsumsi air untuk operasi industri ekstraktif tambang akan menyebabkan pemenuhan air warga setempat terhalangi bahkan sering terjadi perampasan sumber air. Warga seringkali harus menyingkir untuk mencari sumber mata air baru atau bertahan dengan konsekuensi berhadapan dengan kekerasan.

Ketiga, pada saat pembuatan lubang penambangan dan pembangunan pabrik serta instalasi lainnya. Kegiatan pembongkaran tanah, peledakan serta pengoperasian alat-alat berat pengangkut tanah dan lalu lalang kendaraan berat dengan intensitas yang tinggi, menjadi sumber pencemaran udara akibat terjadinya peningkatan volume debu. Pencemaran udara bahkan bisa diakibatkan dari pembuangan material toksik atau limbah, seperti merkuri yang digunakan dalam proses pemisahan biji logam.

Hal ini akan berdampak pada terganggunya kesehatan warga. Tidak jarang, warga yang bermukim dekat dengan tambang seringkali menderita penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), pemicu kanker paru-paru hingga penyakit gatal-gatal seperti yang diderita oleh warga Lakardowo atau Warga Belang-belang akibat limbah batubara PLTU Mamuju.

Keempat, hingga saat ini teknologi pengelolaan pembuangan limbah tambang tidak ada yang aman terhadap tanah dan tata air. Baik itu berupa waste-dump (kolam tailing), maupun submarin tailing disposal.
Dimanapun itu, limbah tambang selalu menimbulkan pencemaran terhadap sumber-sumber air warga. Bahkan sering terjadi pengaliran limpasan air yang memiliki kandungan racun yang berbahaya dan mematikan secara sengaja dilepaskan dari kolam tailing ke sumber-sumber air warga seperti sungai. Hal ini bertujuan untuk menghindari luapan kolam limbah tailing saat hujan deras terjadi.

Kelima, rusaknya tata pola konsumsi dan produksi. Seperti yang disampaikan di awal, Industri ekstraktif pertambangan membutuhkan lahan dan air dengan skala yang sangat besar. Hal itu akan membuat warga kehilangan sumber produksi wilayah kelola mereka (tanah, air dan kekayaan alam). Warga akan dimiskinkan dengan adanya biaya-biaya yang tak terduga, seperti biaya pengobatan kesehetan akibat pencemaran air dan udara, serta biaya untuk kebutuhan air bersih yang sebelumnya tidak ada, dikarenakan semua kebutuhan hidup mereka disediakan dari alam.

Jika proses ekstraksi logam tanah jarang menghasilkan limbah beracun, merusak ekosistem, dan mengorbankan masyarakat lokal, maka yang terjadi bukanlah transisi energi, melainkan pemindahan beban krisis dari negara maju ke wilayah-wilayah pinggiran seperti Indonesia.

Pengabaian atas realitas itu menunjukkan bahwa pemerintah baik itu daerah dan pusat sama sekali tidak hadir untuk untuk kepentingan warga. Mereka hanya peduli pada investasi yang juga sama sekali tidak berkontribusi pada peningkatan kesejahteran warga dan justru menjadi sumber perusakan-penghancuran ruang hidup dan memiskinkan warga. Sebagai catatan tambahan, bahwa daya rusak tambang seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tidak hanya berlaku untuk logam tanah jarang, tetapi untuk seluruh komoditas yang dihasilkan dari proses ekstraksi tambang itu sendiri.

KAMI MENOLAK MENJADI KORBAN BERIKUTNYA

Kami menilai bahwa proyek ini bukan hanya problem kebijakan, tetapi ancaman nyata terhadap keadilan ekologis dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami menyatakan sikap:

  1. Tolak pengelolaan logam tanah jarang di Mamuju
  2. Hentikan penggunaan narasi transisi energi sebagai alat legitimasi untuk memperluas ekstraktivisme.
  3. Cabut seluruh izin usaha pertambangan di Sulawesi Barat.

Leave a Comment