MAMUJU – Lurah Binanga, Selvi Febriana didampingi personel Satpol-PP Kabupaten Mamuju menggelar penertiban pedagang kaki lima atau PKL, di Jalan Arteri dan Anjungan Manakarra, Senin, 26 Januari 2026.
Fokus utama aksi ini adalah menyasar para pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar secara berlebihan sehingga mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.
Selvi mengatakan langkah yang diambil kali ini masih mengedepankan pendekatan persuasif.
Para pedagang diberikan edukasi mengenai aturan pemanfaatan ruang publik.
”Kami mengimbau para pedagang untuk tetap mencari rezeki dengan tertib. Trotoar dan bahu jalan memiliki fungsinya sendiri. Jika digunakan untuk berjualan hingga menutupi jalan, tentu akan memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan, baik bagi pembeli maupun pengguna jalan lainnya,” kata Selvi.
Pedagang dilarang keras menggelar lapak atau memarkir gerobak di area aspal jalan.
Pemerintah Kelurahan Binanga ingin mengembalikan fungsi trotoar sepenuhnya untuk pejalan kaki tanpa hambatan barang dagangan.
Terkhusus pedagang durian, lurah memberi jadwal dari pukul 16.00 hingga 23:00 Wita untuk berjualan.
“Jadi setelah lewat itu, gerobak, meja, dan sampahnya harus dibersihkan. Ini kita kasih kelonggaran untuk pedagang durian karena sekarang lagi musim durian,” ujarnya.
Pihak Satpol PP Mamuju turut memberikan teguran lisan kepada sejumlah pemilik lapak yang kedapatan melanggar batas zona berjualan.
“Jika setelah sosialisasi ini masih ditemukan pelanggaran yang sama, petugas tidak segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” ungkap Selvi.