
PASANGKAYU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar menemukan belanja alat tulis kantor atau ATK pada Sekretariat Daerah Pasangkayu tahun anggaran 2024 senilai Rp 859.457.216, tidak sesuai ketentuan. Hal ini lantas mendapat sorotan LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 Nomor : 11.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2025, oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Dinukil dari laman Sulbar.BPK.go.id Dalam laporan tersebut, realisasi belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor berupa ATK di Sekretariat Daerah senilai Rp1.953.870.350 atau 99,34% dari anggaran senilai Rp1.966.823.400.
Pemeriksaan Tim BPK atas belanja alat bahan untuk kegiatan kantor berupa ATK dilakukan dengan cara konfirmasi kepada pihak ketiga serta analisis dokumen pertanggungjawaban secara uji petik dan wawancara dengan PPTK, Bendahara Pengeluaran, serta Staf Pengelola Keuangan.
Hasil pemeriksaan Tim BPK pada Sekretariat Daerah menunjukkan pertanggungjawaban belanja ATK pada enam bagian di Sekretariat Daerah Pasangkayu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan pembayaran belanja langsung pada enam bagian di Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.
Hasil analisis dokumen pertanggungjawaban belanja ATK, konfirmasi secara uji petik ketiga penyedia, dan wawancara PPK, PPK SKPD, Bendahara Sekretariat Daerah, serta PPTK dan Staf Pengelola Keuangan pada enam bagian pada Sekretariat Daerah diketahui pertanggungjawaban belanja ATK pada enam bagian pada Sekretariat Daerah, yakni Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bagian Tata Pemerintahan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pembelian ATK oleh keenam bagian di Sekretariat Daerah Pasangkayu tersebut dilakukan di tiga penyedia barang ATK dengan total pertanggungjawaban belanja AIK senilai Rp1.131.854.712,00 (sebelum pajak).
Pembayaran menggunakan SP2D GU dan LS. Hasil konfirmasi kepada ketiga toko tersebut diketahui pembelanjaan riil pada ketiga toko tersebut hanya senilai Rp127.241.496 sehingga terdapat selisih senilai Rp1.004.613.216.
Keenam Kepala Bagian selaku PPTK dan Staf Pengelola Keuangan masing-masing bagian mengakui bahwa bukti pertanggungjawaban tidak dibuat sesuai dengan pembelian yang sebenarnya namun menyesuaikan nilai anggaran belanja di DPA.
Sisa dana tersebut digunakan antara lain untuk pembelian ATK di penyedia lain dan iuran pencairan UP dan GU yang dikumpulkan di Bagian Perencanaan dan Keuangan. Namun demikian, masih terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai total Rp791.474.216,00.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan total iuran pencairan UP dan GU selama setahun yang dikumpulkan di Bagian Perencanaan dan Keuangan senilai Rp148.400.000,00, termasuk di dalamnya iuran dari penggunaan sisa pertanggungjawaban belanja ATK senilai Rp45.900.000.00.
Berdasarkan hasil wawancara Tim BPK dengan Sekretaris Daerah diketahui pengumpulan iuran hanya dilakukan oleh Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan diketahui iuran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya seperti kegiatan upacara 17 Agustus, upacara hari otonomi daerah, serta kegiatan rutin kerja bakti dengan total senilai Rp95.255.000.sehingga terdapat sisa senilai Rp53.145.000 yang tidak dapat dibukukan pengeluarannya.
Selanjutnya, pembayaran langsung (LS) Belanja alat (bahan) untuk kegiatan kantor berupa ATK pada empat bagian di Sekretariat Daerah Pasangkayu tidak sesuai ketentuan senilai Rp14.438.000.
Berdasarkan hasil review dokumen pertanggungjawaban belanja ATK diketahui selama tahun 2024 Sekretariat Daerah Pasangkayu melakukan transaksi pembelanjaan kepada 10 penyedia.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada tiga penyedia barang ATK diketahui terdapat empat bagian Sekretariat Daerah Pasangkayu, yaitu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian yang melakukan transaksi belanja ATK kepada tiga penyedia barang ATK dengan pembayaran menggunakan SP2D LS senilai total Rp1.054.687.112,00 (sebelum pajak).
Hasil konfirmasi lebih lanjut kepada ketiga penyedia tersebut menunjukkan bahwa keempat bagian Sekretariat Daerah tersebut meminjam rekening ke penyedia untuk mencairkan belanja ATK. Nilai pembelian ATK yang sebenarnya hanya senilai Rp87.964.896,00, sementara senilai Rp951.884.216,00 dikembalikan lagi secara tunai kepada masing-masing bagian yang melakukan transaksi. Pada salah satu penyedia barang ATK terdapat fee atas penggunaan rekening toko sebesar 3% senilai total Rp14.838.000.00.
Masalah tersebut mendapat sorotan dari Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Edi Kurniawan.
Pasalnya, ada banyak kejanggalan yang diduga dilakukan Sekretariat Daerah.
“Pertama adalah membiayai kegiatan yang tidak punya anggaran. Selanjutnya ialah meminjam rekening rekanan sebagai kamuflase, dan menyepakati adanya fee,” terang Edi.
Menurut dia, hal itu bukan hanya masalah administratif di birokrasi, tapi ada perbuatan melawan hukum.
Edi menilai solusinya tidak cukup hanya pengembalian uang, namun harus ada efek hukum terkait temuan di Sekretariat Daerah Pasangkayu.
“Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman APH, apakah Polda atau Kejaksaan Tinggi terkait masalah tersebut. Yang jelasnya ini diduga kuat ada praktik korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Pasangkayu, Moh. Zain Machmoed dihubungi via WhatsApp belum merespons.