Netralitas ASN Mamasa jadi Sorotan Jelang Pilkada

Harly

MAMASA – Netralitas ASN di Mamasa jelang Pilkada 2024 menjadi sorotan. Ada sejumlah oknum ASN di Mamasa terkesan tidak patuh pada aturan dan terindikasi bergerak memenangkan calon tertentu.

Hal itu diungkapkan koordinator Barisan Milenial Pemuda Mesakada Pitu Ulunna Salu (BrEM PUS), Aswin Wijaya.

Ia mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat.

“Saya dengar dari masyarakat, ada beberapa ASN yang berpihak ke pasangan calon (Paslon) tertentu. Jelas ini tidak baik bagi demokrasi di Mamasa,” kata Aswin, Minggu, 6 Oktober 2024.

Apalagi, salah satu calon di Pilkada memiliki kerabat pejabat di Mamasa. Kondisi itu sangat rawan konflik kepentingan.

Ia membeberkan OPD strategis yang rawan dimobilisir untuk kepentingan calon tertentu, yakni Dinas Pendidikan.

“Ini menanggapi adanya isu mutasi di tingkat kecamatan karena diduga tidak sejalan dengan kepentingan pimpinan,” imbuhnya.

Dimintai tanggapannya, anggota DPRD Sulbar, Fredy Boy menyinggung kinerja Sekda Mamasa sebagai pembina ASN.

Ia berharap sekda bisa mengawasi setiap aparaturnya yang terindikasi tidak netral.

“Sekda jangan hanya diam. Dia punya tanggung jawab sebagai pembina untuk mengawasi dan memberi sanksi ASN yang tidak netral,” ujar legislator asal Mamasa tersebut.

Fredy juga meminta Bawaslu berperan aktif mengawasi penyelenggaraan Pilkada Mamasa 2024.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kembali aparatur sipil negara (ASN) wajib menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 sesuai peraturan yang berlaku.

“Netralitas ASN sudah ada aturan di dalam Undang-Undang Pilkada dan juga diatur Kemenpan RB dan KASN serta lembaga lainnya,” terang Mendagri Tito Karnavian.

Dia mengatakan, dalam peraturan tersebut, para ASN harus menjunjung netralitas pada pesta demokrasi karena ada sanksi-sanksi yang berlaku jika melanggarnya.

“Jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN mekanismenya sama, yang pertama Bawaslu akan melakukan investigasi, bisa melakukan mediasi dan bisa juga dilanjutkan proses pidana dan sanksi yang lainnya,” tuturnya.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer