MAMUJU – Dinas ESDM Sulbar melakukan rapat membahas dokumen rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB perusahaan CV Fauzan dari Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Pasangkayu.
Rapat dipimpin Kadis ESDM Moh. Ali Chandra didampingi Kabid Minerba, Ilham, dan diikuti tim Inspektur Tambang dan pihak perusahaan, Kamis, 24 Januari 2024.
Menurut Ali Chandra, RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian ESDM atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari kementerian.
RKAB yang disusun secara matang akan banyak membantu manajemen pertambangan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“RKAB ini juga sekaligus menjadi pedoman pemerintah dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan,” jelas Ali Chandra.
Sementara Kabid Minerba, Ilham, menguraikan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi perusahaan dalam proses pengajuan RKAB.
1. Surat pengantar yang ditandatangani oleh direksi pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, IUPK tahap kegiatan operasi produksi, atau IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI).
2. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan kelayakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dokumen studi kelayakan dan persetujuan studi kelayakan.
4. Surat pernyataan telah menyerahkan dokumen rencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
5. Bukti pembayaran ke kas negara dalam rangka penyelesaian tagihan piutang penerimaan negara bukan pajak.
6. Kontrak penjualan domestik dan/atau ekspor bagi golongan batubara.
7. Surat pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT), KTT Sementara atau penjabat sementara.
8. Surat pernyataan tertulis di atas materai yang ditandatangani oleh direksi pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, IUPK tahap kegiatan operasi produksi, atau IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang terdaftar di MODI.

