MAMASA – Berdasarkan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), jumlah tagihan pajak kendaraan dinas (randis) Pemkab Mamasa mencapai Rp 350 juta.
Jumlah itu meliputi roda dua dan roda empat yang totalnya 1.298 unit.
“Sebanyak 1.298 unit randis Pemkab Mamasa tak bayar pajak dan jika diakumulasi maka jumlah tagihan pajak sebesar Rp350 juta,” kata KTU Samsat Mamasa Aldrien, Jumat kemarin.
Salah satu masalah, ungkap Aldrien, ada randis yang sudah dibeli alias di-dum oleh ASN namun belum balik nama.
Alhasil, tagihan pajak masih atas nama Pemkab Mamasa.
Aldrien pun menyarankan agar Pemda Mamasa memberlakukan protokoler nomor kendaraan dinas berdasarkan peraturan bupati untuk memudahkan tagihan pajak randis.
Menanggapi masalah tersebut, Pj Bupati Mamasa Yakub Solon langsung memerintahkan seluruh OPD memperhatikan tunggakan pajak randis.
Menurut Yakub, ASN harus memberi contoh yang baik jika ingin mengajak masyarakat taat pajak.
“Saya minta semua OPD memberi contoh ketaatan bayar pajak. Randis itu pajaknya murah jika kita disiplin bayar setiap tahun tapi akan susah kalau ditumpuk karena pasti dapat denda,” tegasnya.
Hal ini menjadi perhatian serius Yakub Solon mengingat pajak kendaraan merupakan salah satu sumber PAD Mamasa.
