MAMUJU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan banyak tambang di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang keberadaannya justru berdampak buruk bagi lingkungan.
Hermadi, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulbar, mengatakan, daya rusak tambang tersebut sangat besar terhadap lingkungan terutama wilayah penghidupan masyarakat.
“Daya rusak lingkungan tambang-tambang ini sangat besar karena sebagian titiknya ada di pegunungan dan sungai, dan pinggir laut yang mengakibatkan wilayah penghidupan masyarakat rusak,” ungkap Hermadi kepada awak media saat menjadi narasumber dalam kegiatan UKW Dewan Pers di Mamuju, Sabtu, 7 September 2024.
Ia menuturkan perusakan biota laut seperti terumbu karang hingga penyerobotan hutan lindung marak terjadi.
Hermadi mengaku sudah beberapa kali menyerukan masalah tersebut ke pemerintah daerah lewat rilis resmi Walhi, maupun advokasi langsung di masyarakat. Pihaknya pun bakal melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulbar.
Walhi juga menyorot rencana pembangunan terminal khusus atau tersus bagi perusahaan-perusahaan tertentu yang masuk dalam revisi Perda Rencana Tatat Ruang Wilayah (RTRW) Sulbar.
Hermadi mengambil sampel kasus masyarakat nelayan di Desa Lebani, Kabupaten Mamuju yang kesulitan akibat rencana pembangunan tersus tersebut.
“Di Lebani itu masyarakat nelayan sudah susah tangkap ikan karena di situ mau dibangun tersus oleh perusahaan tambang di sana, padahal sebelumnya itu wilayah tangkap,” ujar dia.
Bahkan, dirinya melanjutkan, di tempat pembangunan tersus ada habitat burung Maleo.
Pihak Walhi pun saat ini mendesak Pemprov Sulbar agar mengembalikan status wilayah Lebani dari Penggunaan Daerah Lain-lain kembali menjadi Wilayah Tangkap Nelayan.
Sekadar diketahui, Walhi mencatat jumlah perusahaan tambang khusus batuan yang sudah memiliki izin di Sulbar berjumlah 123. Sebanyak 46 di antaranya sudah memegang izin produksi, sementara 77 sisanya masih berstatus izin eksplorasi.
Ratusan perusahaan itu tersebar di enam kabupaten di Sulbar. Rincannya yaitu 40 perusahaan di Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah (Mateng) sebanyak 27, Pasangkayu 21, Mamasa 3, Polman 25, dan Kabupaten Majene sebanyak 7 perusahaan.
Menurut Hermadi, salah satu kendala yang didapatkan pihaknya saat proses advokasi permasalahan tambang adalah perusahaan cenderung tertutup dalam memberikan informasi.
“Paling kendala kami saat advokasi itu, ya perusahaan cenderung tertutup, bahkan melarang kami ke lapangan,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Hermadi juga menyinggung ihwal wilayah pertambangan logam tanah jarang di Mamuju. Badan Geologi Kementerian ESDM sebelumnya telah mengusulkan dilakukan lelang untuk eksplorasi wilayah itu.
“Pada dasarnya kami mendukung gerakan sejumlah aktivis untuk menolak pengelolaan logam tanah jarang ini,” kata Hermadi.
Namun begitu, dirinya belum menanggapi lebih jauh karena Walhi masih melakukan pengumpulan data terkait logam tanah jarang di Mamuju.