Tolak PLTA Karama, Masyarakat Datangi DPM-PTSP Sulbar

MAMUJU – Puluhan pemuda yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Danggali/Kalumpang Raya mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulbar, Selasa, 2 November 2021.

Mereka menyampaikan penolakan pembangunan PLTA Karama dan menuntut pencabutan segala jenis izin soal proyek tersebut.

Adapun pejabat yang hadir, di antaranya Kepala DPM-PTSP, Muh. Rahmat Sanusi, Sekretaris DPM-PTSP, Muh. Darwis Damir, Sekretaris ESDM Amir A. Dado, tim teknis lingkungan hidup, Frans.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Danggali, Suriono mengatakan, pihaknya mendatangi DPM-PTSP untuk memperjelas penyampaian Sekretaris ESDM, Amir di hadapan gubernur, pada 27 Oktober 2021 lalu.

Saat itu, menurut Suriono, Amir mengatakan izin PLTA Karama akan dicabut secara prosedural.

“Ternyata setelah kami datang di PTSP ini, izin belum ada. Berarti ada ketimpangan komunikasi antar-dinas,” ungkapnya.

Sementara itu, Amir mengklarifikasi pernyataannya bahwa yang dia maksud adalah izin hanya bisa dicabut lewat PTSP.

“Jadi bukan maksud saya bilang izin sudah ada ya,” jelasnya.

Namun begitu, Suriono mengaku sudah mendapat informasi jika izin lingkungan PLTA Karama sudah ada.

Baca juga: Tolak PLTA Karama, Aliansi Danggali Temui Gubernur

“Kami dapat infonya dari salah satu pihak, tapi maaf, kami tidak bisa sebut sumber ini,” terangnya.

Hal itu pun dibantah tim teknis lingkungan DLHK, Frans.

Ia mengklaim izin atau persetujuan lingkungan masih dalam tahap proses.

“Jadi kalau ada yang bilang izin lingkungan sudah ada, kami mau tahu siapa sumbernya,” ucap Frans.

Lebih jauh, Frans menerangkan bahwa pihaknya sudah dua kali mengadakan sosialisasi pada 2020 lalu. Sosialisasi dilakukan di Kecamatan Bonehau dan Kecamatan Sampaga.

Saat itu, Frans mengaku seluruh pihak yang hadir menyepakati kajian lingkungan dilanjutkan.

“Yang hadir dulu itu, ada pemerintah setempat, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Proyek PLTA Karama, lanjut Frans, sebelumnya direncanakan dibangun di Bonehau. Namun setelah dianalisis, ada potensi permukiman akan tergenang.

Titik lokasi proyek pun dipindahkan ke Desa Kalonding, Kecamatan Sampaga, dengan sumber air dari sungai Karama.

Tinggi bendung PLTA Karama direncanakan mencapai 63 meter di atas permukaan laut.

Dalam pertemuan masyarakat dan pejabat terkait tersebut, Kepala DPM-PTSP, Muh. Rahmat Sanusi menyatakan sikap akan bersama masyarakat memperjuangkan penolakan PLTA Karama.

HARLY

Leave a Comment