Tim audit berulang kali cek fisik Gedung Asrama Haji Lombok

Mataram (ANTARA) – Tim audit dari Inspektorat Nusa Tenggara Barat berulang kali melaksanakan giat cek fisik dari konstruksi Gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok yang menjadi objek hukum dalam penanganan kasus korupsi dana rehabilitasi bangunannya di tahun anggaran 2019.

“Iya, berkali-kali tim audit dari inspektorat itu turun lapangan melakukan cek fisik. Tim jaksa penyidik juga ikut mendampingi,” kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa tujuan auditor mengajak jaksa penyidik melaksanakan cek fisik secara rutin, untuk menguatkan bukti munculnya nilai kerugian negara sebesar Rp2,65 miliar.

Bahkan dari rutinitas tersebut, tim menemukan hal baru yang menguatkan alat bukti dalam penetapan Mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Abdurrazak Al Fakhir sebagai tersangka.

Namun terkait dengan alat bukti tersebut, Dedi enggan sampaikan. Melainkan hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan dan menjadi kewenangan penuh jaksa penyidik.

“Soal alat bukti itu, belum bisa disampaikan,” ujarnya.

Dia hanya dapat memastikan bahwa hal baru yang kini masuk dalam kelengkapan alat bukti tersebut tidak akan mengubah nilai kerugian negara hasil rilis tim audit.

“Jadi, nilai kerugiannya masih segitu, tidak ada perubahan,” ucap dia.

Dalam penanganan kasusnya, rilis kerugian negara hasil audit Inspektorat NTB menjadi kekuatan alat bukti penetapan Abdurrazak sebagai tersangka bersama direktur perusahaan pelaksana proyek dari CV Kerta Agung berinisial DEK dan pelaksana pekerjaan berinisi WSB.

Ketiganya terindikasi sebagai “biang keladi” dari munculnya kerugian negara. Indikasinya dilihat dari kelebihan pembayaran dan munculnya kekurangan volume pekerjaan.

Dalam rinciannya, kerugian negara muncul dari proyek rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar; rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta; rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta.

Kemudian dari rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta; rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH sebesar Rp28,6 juta.

Asrama Haji Embarkasi Lombok pada tahun 2019, mendapatkan dana untuk rehabilitasi gedung. Proyek fisik itu pun sebelumnya menjadi temuan inspektorat dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar.

Munculnya kerugian tersebut sempat diminta untuk diselesaikan dengan ganti rugi. Namun hingga batas waktu toleransi pemulihan, tak kunjung ada itikad pengembalian hingga akhirnya permasalahan ini berkasus di kejaksaan. 

Untuk Abdurrazak saat ini masih menjalani masa pidana dari vonis korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sewa gedung di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok.

Hakim menjatuhkam vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Abdurrazak juga dibebankan membayar uang pengganti dari munculnya kerugian negara tersebut dengan nilai Rp484,26 juta. Namun kabarnya uang pengganti telah terbayarkan, sehingga subsidernya dinyatakan gugur. Prediksinya, Abdurrazak akan bebas menjalani pidananya pada Januari 2022.

Leave a Comment