MAMUJU – Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun ini mendapat jatah sekira Rp 41,5 miliar dari dana bagi hasil (DBH) sawit.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.
Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Sulbar, Muh. Hatta Kainang menyarankan pemerintah provinsi segera menyusun rencana kegiatan dan penganggaran atau RKP dari dana tersebut.
“RKP ini harus disusun segera untuk kemudian DBH bisa masuk dalam APBD perubahan 2023. Kalau RKP lambat dana DBH dibelanjakan di APBD 2024,” kata Hatta, Jumat, 15 September 2023.
Dia berharap DBH bisa dinikmati masyarakat dan petani di daerah sentra sawit sehingga problem infrastruktur dapat teratasi.
Dalam PMK 91 Tahun 2023 dijabarkan pembagian masing-masing daerah:
Provinsi Sulawesi Barat Rp 8,6 miliar
Kabupaten Majene Rp 1,7 miliar
Kabupaten Mamuju Rp 5,1 miliar
Kabupaten Polman Rp 4,1 miliar
Kabupaten Mamasa Rp 1,9 miliar
Kabupaten Pasangkayu Rp 11,6 miliar
Kabupaten Mamuju Tengah Rp 8,5 miliar.
Dana bagi hasil ini 80 persen dialokasikan untuk penanganan infrastruktur dan perlindungan sosial bagi petani dan perkebunan sawit.