
MAMUJU – Aktivis Sulbar, Aco Riswan heran melihat sikap pemerintah terkait aktivitas PT. Bonehau Prima Coal di Desa Tamalea, Mamuju.
Menurut Aco, perusahaan tersebut hingga saat ini belum memperlihatkan jaminan reklamasi.
“Penting harus meminta bukti jaminan reklamasi oleh perusahaan sesuai dengan UU Minerba Nomor 3 tahun 2020, di mana pemegang izin konsesi diwajibkan untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan atau pascatambang sejak mulai kegiatan eksplorasi, operasi produksi, hingga pascatambang. Dana jaminan tersebut digunakan untuk mengantisipasi bila pemegang izin tidak melaksanakan atau gagal melakukan reklamasi,” kata Aco, Sabtu, 21 Juli 2024.
Selain itu, dirinya juga mendapat informasi bahwa PT. BPC telah melakukan ekspor ke Thailand sebanyak 45.000 MT. Namun anehnya, pihak perusahaan justru mengaku belum pernah melakukan penjualan karena belum terbitnya izin ekspor RKAB.
Jika memang nyatanya PT. BPC belum memiliki izin ekspor, kata Aco, maka kuat dugaan telah terjadi pelanggaran besar.
“Saya heran pemerintah provinsi maupun kabupaten sampai dengan Inspektur Tambang tidak pernah sama sekali menggubris secara terbuka aktivitas PT BPC. Besar dugaan terjadi kongkalikong seiring prosesnya,” ujar Aco.
Dirinya juga menyinggung sikap kepolisian yang terkesan apatis dengan dugaan pelanggaran tersebut. Padahal Kapolda Sulbar sendiri sudah beberapa kali mengunjungi Tamalea.
Untuk itu, Aco berharap Presiden Republik Indonesia dan Kapolri bisa lebih tegas terhadap pengawasan perizinan pertambangan.
Aco juga menjabarkan rincian masalah di perusahaan BPC:
- Perjelas Jaminan Reklamasi Pasca Tambang
- Perlihatkan Izin Ekspor Perusahaan
- Mendesak Kapolda Sulbar perjelas dugaan Ilegal Ekspor
- Perlihatkan segala Dokumen perizinan perusahaan
- Meminta PJ Gubernur Sulbar membuka data keuangan, kemana dana yg di duga telah di setor perusahaan senilai 500 JT ke Daerah
- Mendesak PJ Gubernur Copot Kadis PU karena di duga telah bermain Mata dengan perusahaan karena telah memberi Izin secara ugal-ugalan.
- Mendesak PJ Gubernur menegur atas terganggunya Penggunaan jalan Umum
- Mendesak Dinas Kehutanan untuk segera mendeteksi Hutan lindung karena di duga ada hutan lindung yg di terobos perusahaan (BPC)
- Mengungkap dugaan Izin Palsu yg di terbitkan Desa secara sepihak.
- Meminta Dinas ESDM memperlihatkan Laporan CSR oleh perusahaan (BPC).
“Sekali lagi kita mendukung Invetasi jika itu berjalan di atas aturan karena pasti sifatnya jangka panjang, terikat aturan tetapi jika perusahaan banyak kepalsuan maka yakin dan percaya pemberdayaan masyarakat tidak akan berlangsung lama.”
“Kami berharap masalah ini bisa sesegera mungkin di selesaikan oleh pihak yang telah di sebutkan jika tidak maka kami pastikan akan membuat herakan perlawanan dengan segala konsekuensi gerakan,” tegas Aco Riswan.