MAMUJU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan salah satu perusahaan kelapa sawit di Pasangkayu, PT. Letawa.
Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kompol Pandu Arif Setiawan mengatakan kasus tersebut masih proses lidik.
Pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, serta beberapa dokumen guna pencocokan di lapangan.
“Sudah ada beberapa saksi yang diklarifikasi dan sudah ada beberapa dokumen yang dipegang penyidik untuk pencocokan di lapangan,” terang Pandu via pesan WhatsApp, Minggu, 17 Mei 2025.
Namun begitu, dirinya belum membeberkan siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan.
“Intinya sudah beberapa saksi kami lakukan klarifikasi dan masih berjalan,” jelas Kompol Pandu.
Pada Sabtu (16/5), CDO PT Letawa, Agus melalui pesan WhatsApp, mengaku sedang ada urusan di Polda.
“Masih ada urusan dulu di Polda,” kata Agus.
Perkara ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, mewakili Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP). PT Letawa diduga kuat melakukan pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).