Polisi ringkus pengemudi ojol terlibat pencurian kendaraan bermotor

Makassar (ANTARA) – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan meringkus seorang pengemudi ojek “online” (ojol) karena diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

“Anggota berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor dan sekarang sudah berada di Posko Resmob,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Minggu.

Pengemudi ojol yang diringkus itu berinisial MV alias Eril (21) warga Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kombes Dicky mengatakan pelaku Eril yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini merupakan target operasi dari polisi setelah rekannya yang juga seorang pelaku curanmor itu sudah diamankan terlebih dahulu.

Pelaku, kata Dicky, sebelum menjadi pengemudi ojol pernah melakukan beberapa kali aksi kejahatan bersama rekannya.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku Eril ini sedikitnya sudah beraksi empat kali di berbagai lokasi,” katanya.

Menurut dia, kejahatan yang dilakukan Eril selain mencuri kendaraan bermotor juga beberapa kali melakukan pencurian dengan pemberatan atau jambret.

“Untuk sementara pengakuannya empat kali beraksi di beberapa tempat. Semua pengakuannya itu masih akan dicek di polsek-polsek untuk laporan polisinya,” katanya.

Pelaku Eril saat penunjukan barang bukti sempat berusaha melarikan diri hingga akhirnya polisi melumpuhkan pelaku dengan menembak betisnya.

Leave a Comment