MAMUJU – Pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) dari Wahab Hasan Sulur ke Muhammad Hamzih menjadi polemik. DPRD Sulbar secara kelembagaan pun mengeluarkan tiga pernyataan sikap sebagai bentuk penolakan.
Pertama, menolak pejabat Sekretaris DPRD, Muhammad Hamzih.
Kedua, DPRD Sulbar akan menggunakan hak interpelasi untuk memproses dan mempertanyakan legalitas mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris DPRD.
Ketiga, Zudan Arif Fakrulloh sudah layak diberhentikan oleh pemerintah pusat sebagai Penjabat Gubernur Sulbar karena telah melanggar sumpah dan janji jabatan, dengan melanggar peraturan perundang-undangan dan aturan yang telah ditetapkan oleh negara.
Menurut Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi, pernyataan sikap tersebut merupakan kesepakatan fraksi.
“Jadi bukan sikap Suraidah pribadi, ini sikap lembaga, disetujui dan didukung oleh fraksi. Jadi harus dihormati,” tegas Ketua DPRD, Senin, 22 Januari 2024.
Dia menguraikan sejumlah aturan yang dinilai dilanggar oleh Pj Gubernur Sulbar sekaitan pergantian Sekretaris DPRD:
1. UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 323 huruf c menyebutkan bahwa Anggota DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat.
2. UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 202 Ayat (2) Junto PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 Ayat (3), menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas Persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
3. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 127 Ayat (4) menyebutkan, khusus pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh PPK/kepala daerah, dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
Dasar tersebut kemudian melahirkan tiga sikap DPRD Sulbar.
“Dalam aturan-aturan yang ada DPRD harus dilibatkan dalam penunjukan pejabat sekwan. Ini kan tidak pernah berkonsultasi, makanya kami nyatakan sikap,” ungkap Suraidah.
Sebelumnya, DPRD Sulbar sudah menyampaikan penolakan pergantian sekwan kepada Pj Gubernur melalui Surat Nomor: 22.00/948/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Suraidah menyampaikan hal itu sesuai rapat seluruh fraksi di DPRD Sulbar.
Pihaknya menganggap Wahab Hasan Sulur masih dibutuhkan sebagai Sekretaris DPRD untuk menyelesaikan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan.
DPRD Sulbar khawatir pelayanan akan terganggu jika Wahab diganti.
DPRD kembali bersurat ke Pj Gubernur tanggal 17 Januari 2024. Kali ini, mereka mempertegas terkait regulasi yang mengatur mekanisme pergantian sekwan.
PJ GUBERNUR MENJAWAB
Sementara itu, Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh memastikan pergantian Sekretaris DPRD sudah sesuai aturan.
Dirinya menegaskan, kebijakan yang diambil ihwal pergantian sekwan sesuai persetujuan dan arahan pemerintah pusat.
Zudan Arif mengatakan dirinya dan pihak DPRD sama-sama bersurat ke Mendagri dan KASN terkait polemik tersebut.
“Sudah ada izin dari (pemerintah) Pusat jadi kita laksanakan promosi, mutasi dan demosi. Dari Pusat sudah mengkaji apa yg menjadi pandangan DPRD. Karena DPRD juga sudah bersurat ke Mendagri dan KASN, dan yang disetujui surat Pj Gubernur,” terangnya.
Zudan menjelaskan, dirinya selaku penjabat gubernur yang ditunjuk presiden dalam melaksanakan tugas tambahan di Sulbar memiliki pembatasan kewenangan. Namun pembatasan kewenangan tersebut dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, termasuk pertimbangan teknis dari BKN dan rekomendasi dari KASN.
Adapun dasar pelaksanaan mutasi promosi dan demosi antara lain yaitu: Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.
Sestama BNPP ini menjelaskan, pelantikan dan mutasi adalah sesuatu yang sangat natural dalam organisasi di manapun, terlebih organisasi pemerintahan.
Alasan diadakannya pelantikan dan mutasi, di antaranya penyegaran organisasi, menyeimbangkan kekuatan SDM pada OPD, mengejar target skala prioritas, mengisi kekosongan jabatan, inovasi baru, membangun suasana baru, kaderisasi dan regenerasi organisasi.
“Pasti ada yang datang dan ada yang pergi come and go, tidak ada sesuatu yang abadi,” imbuhnya.
Dia berharap ASN siap ditempatkan di mana saja sesuai amanah Undang-Undang No. 5/2014 Tentang ASN.
“Setiap perubahan selalu ada Konflik yang bisa terlihat/terbuka (manifest) dan tersembunyi (laten). Biasanya konflik memunculkan sikap perbedaan pendapat, saling mendiamkan, tidak kerja, marah, saling mencurigai.”
“Ketika terjadi perubahan ialah bersyukur, profesional, belajar lebih cepat, menyesuaikan, semua didasarkan oleh hati yang bersih,” ungkapnya.
Menurut Zudan, filosofi memposisikan diri dalam jabatan tertuang dalam Surat Yasin Ayat 40
“Tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada porosnya”. Maksudnya adalah setiap orang sudah memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing.
Hal lain, Pj Gubernur berpesan agar pejabat yang menduduki suatu jabatan saat ini jangan melakukan komunikasi atau meminta bantuan pihak eksternal (lobi-lobi), dan melakukan framing melalui media sosial untuk dipromosi atau tidak dipindahkan.
“Ini fenomena kurang baik dalam mutasi ketika mendekati momen pelantikan,” kata Zudan.
“Pelantikan sebagai momentum pembenahan. Perlu diingat bahwa Jabatan bukanlah hak tetapi penghargaan agar disyukuri setiap saat jabatan harus siap untuk dikembalikan. Yang diharapkan dalam jabatan baru antara lain Loyal Kepada Pimpinan dan Aturan, Kerja Inovatif, Menjadi role model, respon lebih cepat,” tambahnya.