PMII Aksi Tolak Tambang Pasir, DPRD Sulbar Keluarkan 5 Putusan

MAMUJU – PMII Cabang Mamuju menggelar aksi penolakan terhadap rencana aktivitas tambang pasir di Kabupaten Mateng dan Pasangkayu. DPRD Sulbar pun menyepakati lima poin putusan terkait tuntutan tersebut.

Sebelumnya, PMII Cabang Mamuju bersama ratusan warga Mateng melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sulbar pada 16/1/2025. Aksi ini digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana aktivitas tambang pasir di wilayah Mateng dan pasangkayu yang dinilai mengancam lingkungan, kehidupan sosial, dan ekonomi masyarakat setempat.

Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, massa aksi menyuarakan penolakan tegas terhadap segala bentuk eksploitasi tambang pasir. Mereka juga menuntut DPRD Sulbar dan beberapa OPD Lingkup Sulbar agar segera mengambil tindakan dalam menghentikan rencana eksploitasi tambang pasir tersebut.

Tuntutan Aksi:

  1. Tolak tambang pasir
  2. Cabut izin PT. Yakusa Tolelo Nusantara (YTN)
  3. Cabut izin PT. Alam Sumber Rezeki (ASR)
  4. Mendesak DPRD Sulbar untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulbar melalui DPM-PTSP, Dinas LH, Dinas ESDM terkait pencabutan dan penghentian izin perusahaan PT. YTN dan PT. ASR.

Ketua PMII Cabang Mamuju, Refli sakti sanjaya, menegaskan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan keberpihakan kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh rencana tambang pasir. “Tambang pasir ini dinilai bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan lingkungan hingga aspirasi kami didengar dan dipenuhi,” tegasnya.

Sejumlah massa aksi dari PMII dan masyarakat diterima langsung oleh ketua DPRD Sulbar untuk berdialog dan menyampaikan langsung tuntutan mereka. Dalam dialog tersebut, mereka menegaskan bahwa masyarakat Mateng dan pasangkayu menolak keras segala bentuk eksploitasi tambang yang tidak memikirkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.

“Kami akan terus berdiri di garis depan untuk memastikan wilayah Mateng dan pasangkayu bebas dari tambang pasir. Ini adalah perjuangan untuk keadilan,” tegas Refli.

DPRD Sulbar lantas mengeluarkan lima poin keputusan bersama Dinas ESDM, PTSP, dan perwakilan Aliansi Masyarakat Pesisir Mateng, guna menanggapi aksi PMII, yakni:

  1. Meminta PT. Alam Sumber Rezeki dan PT. Yakusa Tolelo Nusantara untuk tidak beraktivitas sampai ada hasil evaluasi dari pihak terkait.
  2. Pimpinan rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Sulbar mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat.
  3. DPRD meminta data/dokumen perusahaan dari OPD terkait.
  4. DPRD merekomendasikan kepada OPD terkait melalui Gubernur Sulbar untuk mengevaluasi dokumen terbitnya perizinan tambang oleh PT. Alam Sumber Rezeki dan PT. Yakusa Tolelo Nusantara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. DPRD Sulbar akan kunker ke lokasi tambang dimaksud.

Adapun pihak DPRD yang terlibat dalam pembahasan tersebut, di antaranya Ketua DPRD Amalia Fitri, Wakil Ketua Munandar Wijaya, Wakil Ketua Abdul Halim, dan anggota M. Khalil Qibran.

Leave a Comment