Pemkab Mimika dapat Rp600 miliar dari bagi hasil PBB sektor tambang

admin

Timika (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tahun ini akan mendapatkan dana sebesar Rp600 miliar dari bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan PT Freeport Indonesia yang telah dibayarkan pada 2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifah di Timika, Kamis, mengatakan peningkatan penerimaan Kabupaten Mimika dari bagi hasil PBB sektor pertambangan terjadi seiring dengan perubahan rezim kontrak karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada akhir tahun 2018.

Sebelumnya, Mimika selaku kabupaten penghasil hanya mendapatkan bagi hasil PBB sektor pertambangan sebesar 15 juta dolar AS. Namun setelah berlakunya IUPK PT Freeport Indonesia itu, Mimika mendapatkan porsi bagi hasil PBB sektor pertambangan sebesar 65 juta dolar Amerika Serikat atau 64,8 persen.

“Sampai sekarang bagi hasil PBB sektor pertambangan itu belum kami terima sehingga harus dikejar terus agar dana itu bisa segera ditransfer ke Mimika. Kenyataan sekarang Freeport sudah menerapkan semua ketentuan yang diatur IUPK itu. Artinya, uang itu sudah masuk ke keuangan negara, tinggal sekarang dihitung berapa bagian Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil,” kata Dwi.

Ia mengatakan dana sekitar Rp600 miliar tersebut sangat berarti bagi Mimika untuk menunjang berbagai program pembangunan setempat.

Adapun kekurangan pembayaran bagi hasil pajak lainnya untuk Kabupaten Mimika sebelum tahun 2018 telah diselesaikan seluruhnya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan.

“Yang tersisa sekarang hanya kurang bayar tahun 2019 dengan kisaran antara Rp200 miliar hingga Rp400 miliar. Mudah-mudahan kekurangan bayar itu bisa diselesaikan tahun ini juga,” jelas Dwi.

Menurut dia, jika semua kekurangan bayar termasuk bagi hasil PBB sektor pertambangan tahun 2019 bisa segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat, maka hal itu juga berdampak positif untuk menstabilkan APBD Mimika, dimana pada tahun anggaran 2020 ini diproyeksikan senilai Rp4,3 triliun.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengakui penerimaan daerah Kabupaten Mimika ke depan semakin meningkat seiring dengan perubahan rezim kontrak karya PT Freeport Indonesia menjadi IUPK.

“Yang pasti ke depan penerimaan daerah dari bagi hasil pajak pertambangan PT Freeport akan terus meningkat, jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya saat masih berlaku kontrak karya,” katanya.

Johannes mengatakan hingga kini Mimika masih menggantungkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan, yakni mencapai 80 persen dari total penerimaan daerah Mimika.

Sehubungan dengan itu, Johannes mengajak seluruh wajib pajak di Mimika untuk taat membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke petugas pajak KPP Pratama Timika paling lambat pada 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan pada 30 April bagi wajib pajak badan/perusahaan.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer