Oknum polisi sebagai terdakwa persetubuhan divonis 1,5 tahun

Ambon (ANTARA) –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Subandi Morunga Siompu, oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus persetubuhan di luar nikah.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 287 KUH Pidana dan menghukum terdakwa selama 1,5 tahun penjara,” ketua majelis hakim PN setempat, Philip Panggalila didampingi Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo di Ambon, Jumat.

Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menjerat terdakwa melanggar pasal 81 (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan ingin menyelamatkan rumah tangga terdakwa dari ancaman pemecatannya sebagai anggota Polri agar bisa memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah.

“Fakta persidangan membuktikan terdakwa telah menikah secara agama dengan korban dan menafkahi seorang anaknya. Sekarang tergantung itikad baik terdakwa untuk menyayangi isteri dan anaknya yang masih kecil,” tandas majelis hakim.

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Arsito Djohar yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum delapan tahun penjara

Sementara penasihat hukum terdakwa, Joymico Syaranamual dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembelaan menyatakan perkara ini sebenarnya sudah dicabut oleh pihak keluarga.

Kliennya juga sudah melangsungkan pernikahan dengan korban secara agama dan kini memiliki seorang anak laki-laki yang menjadi tanggungjawab terdakwa.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa pada Juni 2017 dan saat itu yang bersangkutan belum menjadi anggota Polri dan terdakwa bersama korban masih duduk di bangku SMA.

Atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari guna menyampaikan sikap, sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan tidak terpuji terdakwa dilakukan pada Juni 2017 sekitar pukul 22.30 WIT di kos-kosan kawasan STAIN Ambon.

Terdakwa dan korban memiliki hubungan asmara Dia memanggil korban untuk datang ke kamar kosnya yang bersebelahan dengan kamar terdakwa.

Sampai di kamar, terdakwa dan korban duduk sambil bercerita selama 20 menit kemudian terdakwa menutup pintu kamar dan duduk di samping korban dan merayu korban untuk berhubungan badan tetapi korban menolak ajakan terdakwa.

Terdakwa menyampaikan kepada korban kalau tidak mau berhubungan intim, berarti ia tidak memiliki rasa cinta dan sayang kepada terdakwa.

Mendengar kata-kata terdakwa, gadis berumur 16 tahun ini hanya terdiam dan akhirnya pasrah disetubuhi terdakwa.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )