MIPI Bakal Gelar Diskusi Bahas Dampak Putusan MK Nomor 135

JAKARTA – Pengurus Pusat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) kembali akan menggelar diskusi dalam bentuk webinar. Kali ini, tema yang diangkat adalah dampak putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah.

Ketua Umum MIPI, Dr. Drs. Bahtiar Baharuddin, M.Si, mengatakan, diskusi tersebut sebagai upaya dalam berpartisipasi mencerdaskan kehidupan bangsa.

MIPI memang rutin menyelenggarakan diskusi yang mengangkat berbagai tema aktual terkait praktik pemerintahan, baik pada tingkat lokal maupun nasional.

Diskusi ini sendiri akan dilaksanakan pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Adapun narasumber yang hadir, di antaranya Ketum MIPI yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, peneliti senior Perludem, Heroik Pratama, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Guru Besar Unair Prof. Ramlan Surbakti, dan peneliti utama politik BRIN, Prof. Dr. R. Siti Zuhro.

Seperti diketahui, dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan pengelompokan baru antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang berdampak langsung pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan isi putusan, masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 yang semula berakhir pada tahun 2029, kini diperpanjang hingga tahun 2031. Sementara itu, masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada 2024 yang akan dilantik tahun 2025 dan semestinya berakhir pada 2030, juga diperpanjang hingga 2031.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa mulai 2029, Indonesia akan menggelar Pemilu Nasional untuk memilih Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara Pemilu Daerah, termasuk pemilihan gubernur, bupati, walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan digelar dua tahun setelahnya, yakni pada 2031.

Leave a Comment