
MAMUJU – LSM Merdeka Manakarra Sulbar meminta pihak kepolisian segera mengungkap kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Kepala Desa (Kades) Balakbalakang Timur. Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Polresta Mamuju, pada 31 Januari 2025.
“Terkait laporan masyarakat yang sementara bergulir di APH soal dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan kades Balabalakang Timur, kami mendukung langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini,” ujar ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar Andika Putra, Rabu, 19 Februari 2025.
Andika berharap kasus tersebut diproses dengan mengedepankan asas transparansi dan berkeadilan.
“Jika dalam prosesnya terbukti menggunakan ijazah palsu maka wajib didilakukan penahanan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambung Andika.
Sekadar diketahui, Ijazah Paket C yang dimasukkan inisial MI sebagai syarat maju calon kepala desa pada 2017 diduga palsu.