
MAMUJU – Polemik pemberhentian perangkat Desa Yang dilakukan oleh Kades Desa Budong-budong, stelah sebelumnya dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, sesuai dengan hasil pemberitahuan perkambangan laporan bahwa masih terdapat beberapa perangkat Desa yang masih memenuhi syarat sebagai perangkat Desa.
Perkembangan laporan tersebut tertuang dengan Nomor : T/024/LM.41-26/0107.2024/VII/2024 pertanggal 2 Juli 2024 bahwa berdasarkan pemeriksaan pemberhentian perangkat Desa Budong-budong Tim pemeriksa berpendapat :
- Sdr, Sulita dinyatakan masih memenuhi syarat sebagai perangkat Desa
- Sdr, Alfiah dinyatakan masih memenuhi syarat sebagai perangkat Desa
- Sdr, Mustari dinyatakan masih memenuhi syarat sebagai perangkat Desa
- Sdr, Yusrah dinyatakan masih memenuhi syarat sebagai perangkat Desa
- Sdr, Rahman B dinyataka masih memnuhi syarat sebagai perangkat desa
Menurut Ketua LSM Merdeka Manakarra, Andika Putra, hasil pemeriksaan dari Tim Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat dapat dijadikan rujukan oleh Bupati Mateng untuk segera memanggil kades tersebut untuk dimintai keterangan terkait pemberhentian perangkat desa.
“Saat ini kami masih menunggu hasil akhir LHP dari Ombudsman Perwakilan Sulbar,apakah dalam LHP tersebut ada maladministrasi atau tidak, jika hasil akhir terbukti ada pelanggaran mald Admnistrasi terkait pemberhentian perangkat Desa , maka kami menunggu upaya dari Buapati Mateng agar segera mengambil tindakan tegas,” kata Andika.
Dia menilai adanya pemberhentian tersebut setelah melihat hasil perkembangan pemeriksaan sangat berpotensi ke arah maladministrasi sebab masih ada beberapa perangkat desa yang masih memenuhi syarat, namun diberhentikan.
“Sekali lagi ini menyangkut hak perangkat desa untuk mendapat keadilan,” tegasnya.