
Makassar (ANTARA) – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa H Muchlis mengemukakan pemerintah setempat tetap mempertahankan kuota pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu melalui proghram lama penerima bantuan iuran (PBI) APBD.
Pernyataan tersebut disampaikan Muchlis di Gowa, Rabu, menyusul rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020 sesuai peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan berdampak pada kenaikan jumlah iuran (premi) setiap bulannya.
“Hingga detik ini apa yang telah ada dalam kebijakan umum anggaran daerah pada 2020 dan telah dibahas di DPRD untuk kuota jaminan kesehatan pada masyarakat tidak mampu, tetap kita pertahankan,” katanya.
“Selanjutnya, sambil kita mempelajari kebijakan pemerintah pusat lebih lanjut,” katanya usai memimpin Forum Kemitraan antara BPJS Kesehatan, SKPD dan customer atau pelanggan.
Muchlis menegaskan meski terjadi kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan aturan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui instruksi Bupati Gowa tetap mempertahankan kuota PBI APBD yang telah ada.
Pemkab Gowa juga mengalokasikan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah.
Menurutnya, jika tidak ada naskah perjanjian tersebut, maka pada awal pengajuan APBD 2020 dapat langsung mengalokasikan pembayaran jaminan kesehatan senilai kuota PBI yang ada.
“Intinya komitmen pemerintah daerah yaitu tetap mengamankan penduduk tidak mampu untuk mengcover PBI APBD harus dilakukan,” tegasnya.
Perpres 2020 Nomor 75 Tahun 2019 khususnya pada pasal 29 menyebutkan bahwa iuran kepada PBI yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu telah mengalami kenaikan sebesar Rp19.000 per peserta PBI APBD.
“Jika sebelumnya pemerintah hanya membayarkan Rp23.000 per peserta, maka dengan adanya aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2019 ini pemerintah akan membayar Rp42.000 per peserta,” ungkap Bupati Gowa, Adnan Purichtan Ichsan.
Sehingga, jika sebelum dikeluarkannya aturan presiden ini, Pemkab Gowa hanya mengeluarkan anggaran untuk pembayaran PBI APBD BPJS Kesehatan sekitar Rp2,8 miliar per bulannya atau Rp23.000 x 124.000 jiwa, sehingga setiap tahunnya anggaran yang harus disiapkan sebesar Rp34.604.000.000.