KPK evaluasi capaian pencegahan korupsi di Papua Barat

admin

Manokwari (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi progres rencana aksi pencegahan korupsi yang dilakukan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat.

Pada Jumat, Koordinator Pencegahan Wilayah VI Korsupgah KPK RI, Edi Suryanto dan PIC Provinsi Papua Barat Septa A Wibawa menggelar rapat koordinasi melalui video conference bersama Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Kota Sorong. Koordinasi ini dilakukan untuk mengevaluasi rencana aksi pencegahan korupsi yang dilakukan selama tahun 2019.

Edi Suryanto saat dihubungi dari Manokwari, Jumat, menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi penekanan KPK terkait evaluasi tersebut, di antaranya rencana aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Pemkab Sorong Selatan dan Kota Sorong.

Secara keseluruhan rencana aksi pencegahan korupsi di Papua Barat belum ada yang mencapai 100 persen dari delapan area pencegahan, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah serta manajemen aset daerah.

Progres tertinggi baru sebanyak 56 persen yang dilakukan Pemkab Kaimana, disusul Pemkab Sorong 55 persen. Pemprov Papua Barat secara akumulatif baru dapat merealisasikan 54 persen

“Pemkab Sorong Selatan menduduki peringkat ke 11 dan Pemkot Sorong pada peringkat 10 dari 14 pemda se-Papua Barat. Hal ini menjadi catatan kami, terutama Kota Sorong, mengingat secara SDM dan jaringan Kota Sorong tidak mengalami kendala,” kata dia

Terkait tata kelola pembenahan dari delapan area pencegahan korupsi, sangat diperlukan fungsi koordinasi. Dengan koordinasi upaya pencegahan korupsi dapat berjalan secara sistematis dan berkesinambungan.

Menyangkut pembenahan tata kelola aset dan penerimaan daerah, kata Edi, masih banyak lubang rawan yang berpotensi terjadi korupsi.

Terkait pencegahan dan penanganan COVID-19, Septa A Wibawa mengutarakan bahwa ada beberapa hal yang ditekankan KPK.

Pihaknya berharap seluruh kepala daerah memperhatikan surat edaran Pimpinan KPK No. 8 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 terkait pencegahan korupsi.

“Ini dapat digunakan sebagai rambu-rambu. Ada penekanan-penekanan yang disampaikan, di antaranya jangan ada suap, kickback, dan gratifikasi,” ujarnya lagi.

Selain itu, Pimpinan KPK juga telah mengeluarkan Surat Edaran No.11 tentang pemberian bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Corona. Penyaluran bantuan harus berdasarkan pemanfaatan NIK dan koordinasi seluruh level baik dari SKPD pemkab sampai level RT agar bantuan merata dan tepat sasaran

KPK mengharap komitmen dan keseriusan pemda dalam pembenahan tata kelola pemerintahan. Keseriusan dan komitmen itu dapat diukur dari capaian atas rencana aksi yang diperoleh di setiap daerah.

“Akhir bulan ini, kami akan melihat kembali progres pada kuartal satu tahun 2020. Dari sini akan dapat terlihat keseriusan dari pemda. Mana yang serius dan mana yang tidak akan ketahuan,” ujarnya pula.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer