Komkar Sorot Kebijakan Relokasi PKL ke Anjungan Manakarra

MAMUJU – Komunitas Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat (Komkar) menyorot kebijakan Pemda Mamuju dan Kelurahan Binanga terkait relokasi pedagang kaki lima (PKL) ke Anjungan Manakarra.

Kebijakan tersebut dinilai bakal berpengaruh pada mata pencaharian para pedagang.

“Penggusuran pedagang kaki lima dapat memiliki dampak negatif yang signifikan bagi para pelaku pedagang, karena kehilangan tempat mata pencaharian,” kata Sekjen Komkar, Nurul Azwanie Ahmad, Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Nurul, penggusuran atau yang disebut pemda sebagai relokasi, dilakukan tanpa memberikan pilihan alternatif yang memadai bagi para pedagang.

Nurul beranggapan seharusnya PKL tidak semua direlokasi ke Anjungan. Pedagang yang sudah berjualan bukan di area tersebut tidak mesti dikumpul di satu titik.

“Karena melanggar hak mereka untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka.”

“Ini terlihat dalam implementasi kebijakan surat yang dikeluarkan Kelurahan Binanga yaitu penertiban para pelaku pedagang kaki lima khususnya di jalan Yos Soedarso,” jelasnya.

Jika ingin melihat dari segi pemerataan kota, lanjut Nurul, mestinya seluruh PKL dalam kota Mamuju juga ditertibkan, jangan hanya menyentuh pelaku UKM pada satu titik saja.

Nurul menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak bagi para pedagang tidak kalah penting. Komkar berkomitmen akan mengawal polemik tersebut.

Penataan Pelaku UKM Dimusyawarahkan, Anjungan Akan Jadi Pusat Relokasi

Sebelumnya, Pemda Mamuju yang dimotori Pj Lurah Binanga Selvi Febriana mengumpulkan para pelaku UKM yang tersebar di area Landscape Manakarra (pembangunan kantor perpustakaan daerah) sampai Anjungan Pantai Manakarra.

Pemerintah berniat merelokasi pedagang ke Anjungan Manakarra.

Selvi mengklaim upaya relokasi terhadap pedagang yang hampir memenuhi sepanjang Jalan Yos Soedarso (pantai manakarra) tetap dilakukan dengan pendekatan yang humanis.

Meski mengaku masih ragu atas keputusan tersebut, puluhan pelaku UKM yang menghadiri pertemuan akhirnya menerima untuk direlokasi, dengan ketentuan semuanya dipindahkan ke Anjungan.

Lurah Binanga pun memastikan tidak akan tebang pilih dan akan berlaku adil bagi semua pelaku UKM.

Adapun teknis pembagian posisi berjualan akan ditentukan dengan mencabut lot, sehingga tidak ada yang dapat memilih-milih tempat.

Namun demikian, Selvi membeberkan sejumlah persyaratan yang harus dilakukan para pelaku UKM agar usaha mereka tetap berjalan dan juga tidak mengganggu ketertiban, di antaranya, boks dagangan maksimal berukuran 2×3 meter dan harus memakai roda agar mudah dirapikan jika ada kegiatan, pelaku UKM tidak diperkenankan memindahtangankan dari pemilik usaha yang didaftar kepada orang lain, dan jika ditemukan maka akan diberi sanksi berupa penghentian usaha.

Leave a Comment