Oleh: Krisman Heriamsal (Mahasiswa S1 Jurusan HI Unsulbar)
Wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) ditetapkan sebagai pandemik global oleh World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020. Penyebarannya yang sangat masif kemudian memberi dampak yang signifikan terhadap tatanan global. Per tanggal 12 November 2021, data dari WHO menunjukkan bahwa secara global total kasus positif terinfeksi virus corona mencapai 251,788,329 dengan total kematian mencapai 5,077,907 jiwa.
Di Indonesia sendiri covid-19 dikonfirmasi masuk pada Maret 2020 dan hingga 13 November 2021 telah tercatat sebanyak 4.250.516 kasus dengan angka kematian mencapai 143.644 jiwa (WHO, 2021).
Dalam upaya meminimalkan penyebaran covid-19 pemerintah merumuskan berbagai macam kebijakan termasuk membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat diberbagai sektor. Sebagai contoh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) yang didalamnya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan sebagainya.
Berangkat dari kebijakan tersebut kemudian membuat kegiatan yang sebelumnya dilakukan secara langsung kini harus dilakukan secara virtual. Hal terebut pada akhirnya mempercepat perubahan social menuju dunia digital.
Peralihan pola kegiatan masyarakat kedalam dunia virtual yang begitu cepat pada akhirnya mempertajam suatu masalah krusial yang selama ini belum mendapat perhatian lebih dari masyarakat yaitu Kesenjangan Digital. Ketidakmerataan aksesibilitas jaringan internet kesemua masyarakat, teknologi digital hanya dimiliki beberapa kalangan saja, tidak meratanya pengetahuan tentang iptek, dan sebagainya.
Sejalan dengan itu, menurut Smith (2015) kesenjangan digital merupakan suatu kesenjangan antara masyarakat yang telah dan belum memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dalam hal ini adanya perbedaan antara individu satu dengan individu lain dalam hal kepemilikan ataupun hak akses terhadap teknologi Informasi dan Komunikasi. Selain itu Dewan, dkk (2005) mengatakan bahwa Kesenjangan Digital berarti ketidakmampuan individu dalam merasakan manfaat teknologi informasi akibat kurangnya akses dan kemampuan dalam menggunakan teknologi informasi (Dewan, 2005).
Masalah kesenjangan digital era Covid-19 tersebut menimbulkan ketidakadilan sosial atau ketimpangan sosial, suatu kondisi dimana terjadi kesenjangan atau ketidaksamaan akses dalam memanfaatkan sumberdaya yang ada atau sektor yang ada seperti ekonomi, politik, pendidikan dan lain-lain. Dilansir dari IGI Global, ketidakadilan sosial merupakan tindakan yang tidak adil yang terjadi dalam masyarakat atau situasi di mana yang sejatinya adalah sederajat tetapi diperlakukan tidak sama dan yang tidak sama diperlakukan sama.
Berawal dari Pandemi Covid-19 yang kemudian mempertajam masalah kesenjangan digital hingga pada munculnya ketidakadilan sosial sebetulnya menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Indonesia belum merasakan implementasi dari pembukaan UUD 1945 alinea keempat terkait dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Padahal sejatinya keadilan sosial semestinya menjadi hak dan milik seluruh rakyat Indonesia.
Dalam hal ini negara harus menciptakan kondisi Inklusivitas Sosial. Dalam hal ini adalah pelibatan semua anggota masyarakat dalam semua masalah terkait dengan masyarakat. Menurut Yustinus Suhardi Ruman (2014) social Inclusivity berarti setiap orang memiliki akses dan dapat berpartisipasi dan menikmati berbagai aktivitas dalam pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan, kesempatan untuk bekerja, berekspresi, dan sebagainya (Yustinus, 2014).
Gambaran Kesenjangan Digital Era Covid-19
Semenjak Pandemi Covid-19, transformasi digital menjadi seolah dipercepat dan semakin menunjukkan betapa teknologi mengambil perananan penting dalam cara kita bekerja, belajar, dan hidup. Tetapi pada saat yang sama, Covid-19 seolah membuka mata terhadap suatu masalah besar yang sudah cukup lama, dimana miliaran orang masih belum terpenuhi hak universalnya dalam mengakses internet di era digital karena kesenjangan Digital.
Adalah benar bahwa salah satu penunjang utama efektivitas kegiatan masyarakat dalam masa peralihan kedalam dunia virtual terutama dalam mengakses teknologi era Covid-19 adalah infrastruktur (internet, listrik, komputer, dll). Namun beberapa negara dibelahan dunia menghadapi kendala yang cukup serius terkait hal ini. Banyak masyarakat pedesaan dan masyarakat yang berpenghasilan rendah di seluruh dunia, termasuk mereka yang berada di daerah perkotaan besar, tidak memiliki akses internet yang andal dan terjangkau.
Di Indonesia, beberapa wilayah belum memiliki akses terhadap sarana dan prasarana tersebut.
Data dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi tahun 2018 menyebutkan bahwa 11% wilayah Indonesia belum terhubung ke sinyal seluler. Selain itu berdasarkan data dari Kominfo yang dilansir dari koran tempo.co hingga pada tahun 2020, masih ada kurang lebih 12.548 desa di Indonesia yang belum terakses sinyal Internet.
Mamasa adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat yang menghadapi masalah terkait aksesibilitas telekomunikasi. Data menara telekomunikasi di Kabupaten Mamasa tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kominfo Kabupaten Mamasa menunjukkan bahwa dari 17 Kecamatan yang ada di kabupaten Mamasa, hanya 10 Kecamatan yang telah memiliki Tower BTS yang memungkinkan dapat terkoneksi ke jaringan seluler. Sedangkan 7 Kecamatan lainnya yaitu Tabang, Pana, Sesenapadang, Balla, Mehalaan, Bambang, dan Buntumalangka sama sekali masih Blankspot atau belum dapat terkoneksi ke Jaringan Seluler maupun Internet. beberapa media seperti kumparan.com berdasarkan survey bahkan menyebut bahwa 60% masyarakat Mamasa masih belum menikmati jaringan telekomunikasi.
Kesenjangan digital lainnya yang menjadi tantangan dalam menjalani kegiatan yang umumnya dilakukan secara virtual adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang Iptek. sebuah Studi oleh Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pappiptek) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Medan, Surabaya, Yogyakarta, Ambon, Balikpapan, Bandung, Batam, dan Denpasar menunjukkan bahwa sebanyak 54 persen masyarakat Indonesia masih kurang paham tentang Iptek.
Pengetahuan tentang Iptek sendiri atau skill masyarakat dalam menggunakan sangat penting agar ketersediaan akses internet dapat dipergunakan secara maksimal.
Contoh lain adalah kondisi masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat. Sebuah Survei Nasional terkait pengguna internet pada tahun 2018 yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan hanya 30% dari seluruh penduduk Sulawesi Barat yang mengakses internet minimum satu kali sepanjang tahun 2018. Angka ini sebetulnya selain dipengaruhi oleh aksesibilitas jaringan, juga sedikit banyaknya dipengaruhi oleh mayoritas masyarakat yang melek internet di wilayah tersebut.
Ketidakadilan Sosial sebagai Akibat Kesenjangan Digital
Masalah Kesenjangan digital kemudian memunculkan Social Injustice. Beberapa masyarakat tidak mendapatkan porsi kesempatan yang sama di era digital ini. Masa pandemi membuat banyak masyarakat sulit mendapat akses terhadap sektor-sektor tertentu, disisi lain terdapat kelompok masyarakat yang dapat dengan mudah mengakses sektor-sektor strategis. Hal ini relevan dengan yang dikatakan oleh professor Jan van Dijk dari University of Twente bahwa krisis Corona memperkuat ketidaksetaraan sosial bagi orang-orang.
Sebagai contoh di sektor pendidikan, peralihan kerja-kerja perguruan tinggi ke dalam dunia virtual secara cepat membawa dampak buruk. Di Sulawesi Selatan dua mahasiswa meninggal dunia karena kecelakan saat mencari sinyal internet akibat sulitnya akses pada jaringan. Perubahan digital yang sangat cepat ini bertemu dengan ketidaksiapan manusia dan sarana pra-sarana, maka terdapat pihak-pihak yang pada akhirnya menjadi korban.
Penulis sendiri selaku masyarakat Kabupaten Mamuju merasakan dampak atas pemberlakuan sistem ini. Untuk bisa ikut dalam setiap kelas perkuliahan, saya harus menempuh perjalanan yang cukup jauh untuk bisa mengakses Internet, bahkan tidak jarang harus ketinggalan kelas jika kondisi jalan terlalu buruk dimusim hujan. Contoh lain adalah Nur Karunia, mahasiswa di Kecamatan Rantebulahan Timur, Kabupaten Mamasa. Dilansir dari kumparan.com ia kesulitan berlajar online dimasa pandemi ini. Bahkan ia harus menempuh perjalanan selama satu jam dan mendaki gunung demi mengikuti kuliah secara online.
Ketidakadilan sosial yang lain terkait dengan partisipasi politik kelompok-kelompok masyarakat. kelompok marjinal biasanya ditolak hak-hak politiknya dan hampir tidak pernah mendapatkan sosialisasi politik. Situasi ini membuat mereka apatis terhadap situasi politik. Akibatnya, partisipasi politik mereka mungkin berkurang karena mereka tidak memiliki akses ke pengambilan keputusan.
Selain itu, kurangnya pengetahuan politik telah berubah kelompok-kelompok ini menjadi korban dari politik uang. Data dari Tempo.co mengatakan bahwa di provinsi Aceh, ada kelompok masyarakat yang menjadi apatis pada pemilu 2019.
Pemuda Wujudkan Social Inclusivity
Pemuda sebagai generasi milenium, memiliki peran penting dalam hal ini. pemuda bisa menjadi agen yang berbicara atas nama masyarakat yang ada di wilayah yang aksesibilitasnya buruk. Selain itu, dengan ide-ide yang solutif, rasional, kreatif yang berdasarkan nilai-nilai akademis, orang-orang muda diyakini mampu memainkan peran aktif untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di era digital ini.
Data dari Badan Pusat Statistik mengatakan bahwa 90,61% dari pemuda adalah pengguna aktif internet atau media sosial. Ini benar-benar membuka peluang bagi orang-orang yang tidak memiliki akses Internet untuk memperoleh pengetahuan melalui keberadaan pemuda. Hal itu karena pemuda yang mengerti teknologi akan menjadi mitra pemerintah untuk memberikan informasi atau pemahaman kepada orang-orang yang tidak terbiasa dengan internet dan memberikan pemahaman tentang Iptek bagi masyarakat yang kurang memahami Iptek.
Pada tahun 2011, Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk Relawan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Indonesia untuk mendukung percepatan penetrasi internet di masyarakat. Sebagai contoh peran nyata pemuda dalam meminimalisasi dampak dari kesenjangan digital adalah keterlibatan mereka sebagai Relawan TIK. Berdasarkan hasil wawancara via whatsupp penulis dengan salah satu member relawan TIK Sulawesi Barat, bahwa relawan TIK didominasi oleh kalangan pemuda.
Hal ini memungkinkan pemuda dapat membantu pemerintah untuk mensosialisasikan program penggunaan akses informasi (internet), serta pemberdayaan masyarakat melalui informasi, edukasi sosial, teknologi, dan komunikasi. Dilansir dari laman relawantik.or.id, salah satu tujuan utama organisasi Relawan TIK adalah Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat. Dalam hal ini memberikan Edukasi dan Sosialisasi pemanfaatan dan pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan TIK untuk peningkatan kualitas diri.
Dalam menghadapi kesenjangan digital atau bentuk lain dari ketidakadilan sosial tersebut, untuk menuju pada Inklusifitas sosial, maka keberadaan pemuda sangat penting untuk diperhitungkan. Jika peran pemuda dapat dimaksimalkan, diperkuat dan diperluas aktivitasnya maka hal itu dapat menjadi strategi yang efektif dalam mewujudkan Inklusifitas sosial, keadaan dimana masyarakat mendapatkan jaminan hak untuk mengakses sektor strategis seperti politik, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
(***)