Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Lahan Pasar Mamasa

 

MAMUJU –Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar Mamasa tahun anggaran 2024.

Dua tersangka, yakni HG yang mengaku penerima kuasa pemilik lahan, dan LT selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Pasar Rakyat Mamasa tahun anggaran 2024,” kata Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton kepada awak media, Selasa, 16 September 2025.

Sukarman membeberkan bahwa kedua tersangka diduga bersekongkol dalam pembayaran lahan tersebut.

LT sebagai pejabat struktural dianggap secara sadar memproses pembayaran, sesuai berkas yang disediakan oleh HG.

“Padahal berkas yang disediakan HG tidak sesuai fakta karena tidak adanya sejumlah berkas lainnya, seperti akta pembagian hak waris dan peralihan hak tanah yang sah,” ujar Kajati.

Jaksa pun menilai LT membuka akses melalui manipulasi administratif, sementara tersangka HG mengeksekusi pencairan melalui pemalsuan dan pengelapan dana.

Mereka disangkakan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi sesuai UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LT dan HG saat ini ditahan di Rutan Mamuju.

Menurut Sukarman, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Leave a Comment