
MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja atau KMK BPD Polman.
Kepala Kejati Sulbar Andi Darmawangsa menyebut kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp 28 miliar berdasarkan perhitungan BPK.
Tersangka berinisial S tersebut merupakan pengusaha sekaligus pegawai pada salah satu BUMN.
“Berdasarkan bukti permulaan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial S yang merupakan pegawai pada salah satu BUMN,” terang Andi Darmawangsa dalam keterangan pers, Selasa, 8 Juli 2025.
Adapun modus tersangka adalah mengajukan pinjaman kredit ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Polman dengan menggunakan nama istri, pada 2021 lalu.
Tersangka S diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk memuluskan pinjaman tersebut. Awalnya, pelaku ingin meminjam sebesar Rp 34 miliar namun hanya disetujui sekira Rp 24 miliar.
“Namun dalam perjalanannya hanya kurang lebih empat bulan (angsurannya) dibayar dan selebihnya macet,” terang Kajati Sulbar.
Andi Darmawangsa menerangkan bahwa kerugian keuangan negara sebesar sekira Rp 28 miliar itu merupakan data per Maret 2025. Jumlahnya kemungkinan bisa bertambah mengingat masa kredit masih berjalan.
Pihaknya pun membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kredit macet BPD Polman tersebut.