Kasus Anak Perusahaan Astra Seret Nama Mantan Bupati Pasangkayu

MAMUJU – Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) melalui kuasa hukumnya, Hasri, resmi melaporkan empat anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari ke Kejati Sulbar, Kamis, 5 Juni 2025.

Kasus ini pun diduga melibatkan mantan bupati Pasangkayu dua periode.

Baca juga:

Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Kejati Sulbar

“Dalam laporan ini kami juga menyertakan dugaan keterlibatan mantan bupati dua periode yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI,” ujar Hasri kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, pada tahun 2013 bupati pada saat itu mengeluarkan SK pemberian lahan seluas 42 hektar untuk PT Letawa (anak perusahaan PT Astra Agro Lestari). Lahan tersebut kemudian diketahui masuk dalam area hutan lindung.

“Itu kami duga kuat cacat secara prosedural,” sambungnya.

Selain mantan bupati, Hasri juga menduga ada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hasri melaporkan dugaan kasus korupsi empat anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, di antaranya PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Lestari Tani Teladan.

Kuasa hukum APSP itu menyerahkan dokumen sebanyak 50 lembar halaman sebagai bukti permulaan.

Ia pun menjabarkan unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan, antara lain merugikan keuangan negara, penguasaan lahan masyarakat, unsur penguasaan kawasan hutan, serta persoalan ekosistem.

Dirinya menduga kuat kejahatan tersebut dilakukan secara sistematis.

“Kami menduga kuat ini dilakukan secara sistematis karena pertama, penguasaan hutan, kedua adalah persoalan tidak dijalankannya UU Plasma dan pengelolaan CSR. Ini tidak dijalankan secara transparan oleh PT Astra Agro Lestari Tbk,” terang Hasri.

Sebelumnya, pihaknya juga telah melaporkan PT Letawa ke Polda Sulbar terkait dugaan pelanggaran UU Perkebunan.

Leave a Comment