Kapolri Idham Azis tidak komentari kelanjutkan kasus Novel Baswedan

admin

Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memilih untuk tidak berkomentar mengenai kelanjutan pengusutan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Seusai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Jumat, Idham hanya menyampaikan bahwa Presiden memintanya untuk bekerja.

“Bapak presiden memberikan menyampaikan kepada saya kerja, kerja dan kerja,” kata Idham di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Namun saat ditanya soal kelanjutkan perkara Novel, Idham langsung meninggalkan wartawan dan meminta Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal untuk berbicara.

“Institusi Polri itu berjalan siapapun Kapolri nya, ini adalah sistem secara organisasi. Kapolri, tetap jabatan yang secara sistemik melakukan pekerjaan, ada tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ‘job desc’ sehingga kalau ada pergantian terus jalan, bukan kepada ‘person-nya’, tetapi pada jabatannya,” kata Iqbal.

Iqbal menegaskan bahwa Kapolri 2016-2019 Tito Karnavian sudah berjanji untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Pak Kapolri yang kemarin sudah sampaikan, bahwa dia akan memerintahkan Kabareskrim yang baru, dan segera akan ditunjuk Insya Allah beberapa hari lagi dan Kabareskrim yang baru akan diperintahkan untuk segera menuntaskan kasus Novel baswedan,” tambah Iqbal.

Iqbal juga mengaku bahwa tim teknis Polri masih terus bekerja sampai sekarang.

“Sampai detik ini, tanpa henti tim teknis bekerja, mereka melakukan upaya upaya maksimal untuk mengungkap kasus ini, peristiwa ini. Ada hal hal yang sangat signifikan, tolong digarisbawahi, sangat signifikan yang sudah kami dapat. Doakan saja, Insya Allah kalau Tuhan ‘ridho’ kami akan mengungkap kasus ini,” ungkap Iqbal.

Pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut. Waktu 3 bulan itu lebih singkat dari target 6 bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).

Namun hingga tenggal waktu itu lewat, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kabareskrim Polri saat itu Komjen Pol Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPF Novel Baswedan.

TPF hanya menduga ada 6 kasus “high profile” yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.
 

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer