Kanwil KemenHAM Sulbar Gelar FGD soal Perda Perlindungan Perempuan

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) analisis dan penelaahan Perda Provinsi Sulbar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan. Acara ini digelar di Hotel Maleo Mamuju, Selasa, 9 September 2025.

Hadir dalam kegiatan, di antaranya Kepala Kanwil KemenHAM Sulbar, I Gede Sandi Gunasta, Kadis P3AP2KB Sulbar, Darmawati, Kabag Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Sulbar, Afrisal, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rusmini, serta berbagai lembaga dan NGO pemerhati perempuan.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil KemenHAM I Gede Sandi Gunasta menyampaikan bahwa produk hukum dari perspektif HAM adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis muatan HAM dalam suatu peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memastikan setiap hukum yang dibentuk dan diterapkan dapat menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi manusia semua warga negara tanpa diskriminasi.

“Ini sesuai dengan amanat konstitusi dan instrumen HAM nasional maupun internasional,” jelas I Gede Sandi.

Sementara itu, Perancang peraturan perundang undangan Ahli Muda, Rosmini, yang juga sebagai narasumber pada kegiatan ini mengatakan, produk hukum daerah seharusnya memenuhi asas pembentukan peraturan perundang undangan.

“Pada prinsipnya kita perlu mengapresiasi keberadaan perda ini karena menunjukkan komitmen pemerintahan provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan terhadap perempuan,” katanya.

Namun begitu, Rosmini menekankan bahwa Perda tersebut mengandung kelemahan pada aspek substansial dan dari perspektif penyusunan perundang-undangan, seperti norma pengaturannya hanya merupakan saduran dari norma yang lebih tinggi, prosedur penanganan perempuan korban kekerasan tidak sinkron dengan prosedur yang dsusun oleh pemerintah pusat, mengabaikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya asas meteril seperti, asas kejelasan rumusan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Analisis dan penelaahan perlindungan perempuan menunjukkan urgensi penanganan kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi yang masih tinggi, menggaris bawahi perlunya penguatan hukum dan kebijakan serta keterlibatan aktif masyarakat melalui edukasi, pendampingan korban, dan penguatan lembaga pelindungan seperti DP3AP2KB dan Komnas Perempuan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak perempuan di berbagai ranah. 

Dengan melakukan analisis dan penelaahan Perda dari perspektif HAM, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hak-hak dasar masyarakat, meningkatkan kualitas Perda yang adil dan tidak melanggar HAM, serta meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban HAM.

Forum diskusi tersebut pun menyepakati Perda Provinsi Sulbar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dicabut, dan mengkaji kembali untuk pembentukan Perda baru.

Dalam kesempatan itu juga, I Gede Sandi Gunasta menyampaikan bahwa diskusi tersebut sebagai bahan analisis dalam pembentukan Perda baru nantinya, terutama dalam penyesuaian pasal-pasalnya.

Dirinya pun mensosialisasikan nomor layanan pengaduan Kementerian HAM yakni 150145.

Leave a Comment