JPU Kejari Ambon tuntut dua pemilik tiga paket ganja lima tahun penjara

Ambon (ANTARA) –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Junet Pattiasina menuntut dua terdakwa pemilik tiga paket ganja yakni Martinus Wiltenz Leterlulu dan Welem Masrikat, selama lima tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Junet di Ambon, Senin.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Amaye Yambeyabdi dengan hakim anggota Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Awalnya terdakwa Marthinus alias Nusri ditangkap polisi pada tanggal 19 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 WIT di depan salah satu penginapan di Kota Ambon.

Penangkapan terdakwa dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan sedang membawa narkotika golongan satu jenis ganja, dan saat digeledah ternyata ditemukan tiga paket ganja ukuran kecil.

Terdakwa juga mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya bernama Welem alias Ebeng sehingga polisi juga meringkus yang bersangkutan.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 20 Januari 2020 dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, John Tuhumena.

Leave a Comment