
MAMUJU — Pengusaha Ritel Tokoh Subur Union, Jefri tak terima dirinya dituding sebagai penyerobot, perampas serta melakukan pemalsuan data-data oleh Ketua YLBH LMAPJ Drs. Andi Muhammad Nasir yang ditayangkan disalahsatu media sosial youtube.
Jefri menilai, pernyataan tersebut tidak benar dan sudah merusak nama baiknya.
“Saya ingin sampaikan tentang pernyataan Drs. Muh. Nasir bahwa Jefri sudah melakukan penyerobotan dan manipulasi data atau pemalsuan data itu tidak benar dan tidak bisa saya terima,” ujarnya saat ditemui di Kediamannya, Sabtu, 3 Mei 2025.
Oleh sebab itu, Jefri meminta agar Drs. A. Muh. Nasir segera membuktikan pernyataannya. Karena jika tidak mampu dibuktikan, maka Ia akan menempuh jalur hukum sebab pernyataan tersebut sudah merusak nama baiknya.
“Saya minta dengan kesadaran Muhammad Nasir bisa membuktikan dan mempertanggung jawabkan pernyataan yang dibuat di salahsatu media sosial youtube. Kalau memang dia tidak bisa membuktikan, maka saya akan tempuh jalur hukum karena itu merusak nama baik saya,” ujar Jefri.
Jefri juga meminta agar Muhammad Nasir tidak asal berbicara jika tidak bisa mempertanggungjawabkan omongannya. Karena tuduhan yang dilontarkan jika tidak bisa dipertanggungjawabkan memiliki konsekuensi hukum.
“Kalau dia mengeluarkan tuduhan sepeti itu, dia harus bisa membuktikan dengan data-data. Saya berani mengeluarkan pernyataan ini karna saya punya data yang lengkap. Jadi saya hanya minta jangan asal ngomong tapi tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tambah Jefri.
Apalagi, Jefri mengaku bahwa pihak Muhammad Nasir tidak pernah mengkonfirmasi permasalahan ini langsung ke dirinya, hanya mendengarkan penjelasan kliennya saja.
“Sedangkan dia belum melihat dan tidak konfirmasi dengan kami. Dia langsung ngomong berdasarkan hasil pembicaraan Ibu Saodah sebagai kliennya,” jelasnya.
Jefri mengaku sudah melayangkan surat somasi pertama kepada Muhammad Nasir, Rabu, 30 April 2025 ke kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam somasi tersebut, Jefri meminta agar Muhammad Nasir memberikan klarifikasi dan menarik ucapannya terkait tudingan penyerobotan, perampasan dan pemalsuan data-data yangbdituduhjan kepada dirinya.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka Jefri memgaku kembali akan melayangkan surat somasi kedua kepada Muhammad Nasir dengan tuntutan yang sama dalam waktu dekat. Jika somasi kedua, tidak juga digubris, maka akan dilaporkan ke Polda Sulbar.
“Saya hanya minta nama baik saya dikembalikan, itu saja. Karena saya ini sudah memiliki sertifikat yang sah. Sudah keluar putusan mahkamah agung, pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi tapi kenapa masih dikatakan saya memanipulasi data palsu,” pungkasnya.
Diketahui, pernyataan Ketua YLBH LMAPJ Andi Muh. Natsir ini disalahsatu youtube ketika dirinya diwawancarai berkaitan dengan tanah persawahan di Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar milik Hj. Saodah yang dilelang BNI Mamuju melalui KPKNL dan dimenangkan oleh Jefri.
Namun, pihak Hj. Saodah tidak menerima dan melaporkan pihak BNI Mamuju ke penegak hukum, yaitu Polda Sulbar.
Adapun pernyataan Ketua YLBH LMAPJ A. Muhammad Natsir yang dipermasalahkan oleh Jefri sebagai berikut:
“Kelompok Jefri dkk selaku penyerobot, perampas dan melakukan manipulasi pemalsuan data-data yang digunakan sehingga terjadi pembohongan pemalsuan data yang dapat digunakan untuk sebagai pemenang. Inilah salahsatu perbuatan oleh oknum-oknum mafia tanah dan mafia hukum dikalangan pemerintahan maupun dikalangan oknum penegak hukum.”