
MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) diminta memeriksa dugaan penyimpangan anggaran pada proyek revitalisasi satuan pendidikan di SD Negeri 41 Rangas, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Proyek tersebut merupakan program APBN tahun anggaran 2025 sekira Rp 1 miliar dari Kemendikbud.
Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa (AMPP) Sulbar, Aswin Wijaya, meminta kejaksaan segera mengusut kasus tersebut.
“Proyek revitalisasi ini merupakan proyek nasional untuk peningkatan pendidikan di daerah, khususnya di Sulawesi Barat. Jangan ada pihak-pihak yang mencoba main-main dengan program tersebut. Kami meminta kejaksaan untuk menginvestigasi,” tegasnya, Senin, 20 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, SD Negeri 41 Rangas mendapat kucuran anggaran Rp1.008.283.331 dari APBN 2025, dengan paket revitalisasi meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, satu ruang toilet, satu ruang perpustakaan, dan pembangunan satu paket toilet baru.
Namun, kondisi fisik proyek diduga dikerjakan asal-asalan yang tidak sesuai teknis
Pada struktur bangunan, pemasangan sloof tiang dinilai tidak memenuhi kaidah konstruksi karena tidak terikat sempurna dengan besi penopang lainnya. Selain itu, plafon ruang kelas sudah terpasang lebih dulu, padahal tiang penyangga masih tampak rapuh.
Bahkan toilet guru justru dibangun di luar area sekolah, dan tidak dilengkapi bak pembuangan limbah akibat tidak tercantum dalam RAB yang disusun oleh konsultan teknis proyek.
Hingga saat ini wartawan masih berupaya menghubungi pejabat-pejabat terkait.