
MAMASA – Proyek konstruksi pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2023 hingga kini tak kunjung selesai.
Padahal, waktu kontrak pekerjaan berakhir pada Desember 2023.
Proyek milik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Mamasa dengan nilai pagu mencapai Rp 10 miliar.
Menurut penjabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah Mamasa, pihak kontraktor sudah dua minggu belakangan ini tidak melakukan pekerjaan.
Alasannya, sedang ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga:
BPK Kabarnya Sudah Periksa Proyek Jalan PEN hingga DAK di Mamasa, Ada Temuan?
Pihak PPK mengatakan saat ini sudah masuk addendum waktu masa perpanjangan kedua yang berakhir pada akhir Juni mendatang.
Pekerjaan tersebut diklaim tinggal 7 persen.
Sementara itu, perwakilan CV. Sinar Gunung, Safaruddin, selaku pelaksana proyek, mengaku banyak temuan dari BPK terkait pekerjaannya tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b yang menyatakan bahwa penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
- Penyedia barang/jasa sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 hari sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018, pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender.
Nyatanya, dalam kasus pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah Mamasa, pihak penyedia diberi kesempatan sudah melebihi 90 hari sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, namun juga tak kunjung rampung.