Dramaturgi Mutasi Sekwan Sulbar

MAMUJU – Perdebatan soal aturan mutasi sekretaris dewan (sekwan) di Pemprov Sulbar belum usai.

Terjadi perbedaan pandangan antara Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh dengan pihak DPRD terkait dasar hukum pergantian sekwan.

Dalih Pemprov dibalas manuver DPRD.

Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi pun berangkat ke Kemendagri. Dia didampingi Ketua Fraksi Golkar, Andi Muslim Fattah.

Mereka mengadukan dugaan pelanggaran dalam proses mutasi sekwan oleh Pj Gubernur Sulbar.

Adapun hal yang diadukan:

1.Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 323 huruf c menyebutkan bahwa “Hak Anggota DPRD Provinsi berhak mangajukan usul dan pendapat. Pasal ini tidak diindahkan oleh Pj. Gubernur Sulawesi Barat.

2.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 202 Ayat (2), JUNTO Peraturan Pemerintah tentang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 Ayat (3), dengan jelas menyebutkan bahwa “Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas Persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi”.

3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 127 Ayat (4) menyebutkan “Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK/Kepala Daerah dengan dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD”;

4.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-1083 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Fasilitasi Layanan Administrasi dan Konsultasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Lamipran 2 Komponen Standar Layanan Fasilitasi, poin 15 mengatur tentang Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Daerah Provinsi dan Kabupaten, menyebutkan bahwa salah satu syarat diberikannya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yaitu surat Scan Persetujuan DPRD untuk Jabatan Sekretaris DPRD Provinsi.

5.Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Kerja Perangkat Daerah, Pasal 54 Ayat (3) menyebutkan “Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas Persetujuan Pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi”.

6.Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 800.1.3.3/38/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tanggal 22 Januari 2024.

Sebelumnya, Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh melalui rilis yang dikeluarkan Dinas Kominfo, menegaskan bahwa kebijakannya memutasi sekwan tidak melanggar aturan.

Menurutnya, dalam hukum apabila terdapat dua aturan dalam tingkatan yang sama, namun berbeda isinya, maka digunakan peraturan yang bersifat lebih khusus atau dalam asas hukum dikenal dengan Lex Specialis Derogate Legi Generalis yang artinya peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum.

“Dalam konteks ini yaitu pengangkatan sekwan tunduk pada aturan kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara, aturan yang khusus adalah UU ASN dan PP Manajemen PNS. Sedangkan UU Pemda dan PP Perangkat daerah adalah aturan yang bersifat umum, sehingga tidak bisa dijadikan satu-satunya aturan dalam mutasi sekwan,” jelasnya.

Zudan menjelaskan, aturan dalam UU No 5 tahun 2014 Pasal 53 tentang ASN sangat jelas bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada gubernur di provinsi.

Sedangkan dalam Pasal 115 UU ASN mengatur bahwa dalam hal pengisian jabatan tinggi pratama di daerah, gubernur terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi kemudian memilih 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi Plpratama untuk setiap lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih disampaikan kepada gubernur melalui pejabat yang berwenang.

Gubernur memilih 1 dari 3 nama calon nama tersebut untuk kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat tinggi pratama.

Aturan lebih detail terdapat dalam Pasal 127 ayat (4) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khusus untuk Pejabat Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Gubernur dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.

“Ketentuan ini tidak mensyaratkan adanya persetujuan. Cukup dikonsultasikan saja dan selanjutnya pengangkatan dan pemberhentian mengikuti ketentuan Pasal 115 UU ASN,” kata Prof. Zudan.

Dirinya pun sudah melakukan konsultasi ke pimpinan DPRD melalui Surat tanggal 26 Desember 2023 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar. Oleh karena itu berdasarkan UU ASN dan PP Manajemen PNS proses mutasi Sekwan di DPRD Sulbar sudah benar dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

“Apalagi juga secara substantif Pak Wahab Hasan Sulur sudah 4 tahun lebih menjadi sekwan sehingga sudah perlu penyegaran organisasi agar kinerjanya bisa lebih baik terutama untuk reformasi birokrasi, SPBE, LAKIP/SAKIP,” tegasnya.

Pada sisi yang lain, Zudan Arif menilai Muhammad Hamzih adalah ASN senior yang kompeten dan sangat siap memberikan pelayanan profesional sebagai Sekwan.

“Sehingga tidak perlu dilakukan penolakan, mestinya diterima dengan prasangka baik, karena pada hakekatnya setiap ASN sudah siap ditempatkan di manapun dan memberikan pelayanan terbaik yang profesional kepada pimpinan di mana yang bersangkutan ditempatkan,” ujarnya.

Pernyataan itu pun dianggap Muslim Fattah sebagai sebuah gimik.

Muslim mengatakan, surat yang dikirim Pj gubernur tanggal 26 Desember 2023 sudah berisi nama tunggal untuk dilantik sebagai Sekretaris DPRD Sulbar.

“Artinya ini bukan berkonsultasi tapi pemberitahuan,” ungkapnya.

Surat tersebut, lanjut Muslim Fattah, masuk pada hari libur cuti Natal dan tidak terdaftar dalam aplikasi Srikandi Pemprov Sulbar.

Selanjutnya, dasar yang digunakan Pj Gubernur Sulbar dalam surat itu adalah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 202 Ayat (2), dan, UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 127 Ayat (4).

“Dalam dua aturan ini, jelas-jelas pergantian sekwan itu harus lewat konsultasi dan persetujuan DPRD. Ini kan tidak ada,” tegas ketua Fraksi Golkar.

Soal surat persetujuan DPRD terkait mutasi sekwan tanggal 3 Januari 2024, Muslim menegaskan bahwa Wakil Ketua DPRD Usman Suhuria tak tahu menahu terkait itu.

Surat tersebut berisi nama dua wakil ketua, yakni Usman Suhuria dan Abdul Rahim.

Surat hanya berisi tanda tangan Abdul Rahim tanpa stempel DPRD.

Leave a Comment