DPRD Sulbar Minta Perumda Segera Kelola PI Blok Sebuku

MAMUJU – Participating Interest (PI) hasil pengelolaan Blok Migas Sebuku sebesar Rp 33 miliar yang diterima Pemprov Sulbar melalui Perumda Sebuku Energi Malaqbi hingga kini belum terpakai. Hal ini jadi sorotan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar).

Pasalnya sejak diterima melalui Januari 2023 lalu, PI Rp 33 miliar hasil dari Blok Sebuku dikabarkan masih tersimpan di Bank.

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, mengatakan Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) sebagai penanggung jawab penerimaan PI dari Blok Sebuku harus memanfaatkan dana tersebut.

“Harus betul-betul direncanakan dengan baik, sehingga Dana Bagi Hasil (DBH) ini bisa membantu perekonomian daerah,” kata Abdul Halim di Kantor DPRD Sulbar, Rabu, (15/1/2025) kemarin.

“Kami meminta Perumda ini harus segera membuat plan bisnis agar dana DBH ini bisa dimanfaatkan, karena sejak diterima belum pernah tersentuh,” ujar Halim.

Sedangkan masa eksplorasi yang akan berakhir 2026, Abdul Halim menyebut, secepatnya DPRD akan kajian sebagai lembaga pengawas untuk memastikan nasib Blok Sebuku ke depan.

“Kami di DPRD sebagai lembaga pengawas akan segera membahas ini, secepatnya akan kita bicarakan dengan Pemprov terkait agenda berikutnya,” Pungkas Abdul Halim.

Menurut Kepala Biro Ekbang Provinsi Sulawesi Barat, Hamdani Hamdi, dana bagi hasil dari blok Sebuku telah diterima sebesar Rp 33 miliar. Dana PI itu terbagi atas kas Rp 27 miliar dan Investasi di konsorsium sebanyak Rp 6 miliar.

Leave a Comment