DPRD Pastikan Bahas Ranperda RTRW Sulbar dengan Hati-hati

MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memastikan akan membahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024-2043 dengan hati-hati.

Muh. Hatta Kainang, Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Sulbar, mengatakan, pihaknya akan membahas rancangan peraturan daerah tersebut secara mendetail dan komperhensif.

“Kami juga tidak akan tegesa-gesa, kami pastikan berhati-hati membahas ranperda ini,” ungkap politisi NasDem itu, Senin, 11 Maret 2024.

Menurut Hatta, sejumlah pasal dalam Ranperda RTRW Sulbar bisa membuka pintu bagi korporasi. Poin-poinnya seperti terminal khusus di Lebani dan Labuang Rano, kemudian soal aturan perusahaan sawit.

Namun, kata Hatta Kainang, ada beberapa poin yang justru membawa angin segar bagi masyarakat. Salah satunya ialah pemukiman warga yang sebelumnya masuk wilayah hutan lindung, statusnya berubah.

“Jadi bukan lagi masuk kawasan hutan lindung,” imbuhnya.

Dirinya mengakui pasal dalam Ranperda RTRW Sulbar begitu kompleks sehingga akan butuh waktu relatif lama untuk membahas regulasi tersebut.

Ranperda RTRW ini kemungkinan tak bisa diselesaikan anggota DPRD periode 2019-2024.

Bukan tanpa alasan. Sebab, ranperda tersebut menyangkut bagaimana rupa bumi Sulbar ke depan.

Pelestarian ekosistem serta polemik kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dihuni oleh masyarakat menjadi pembahasan pelik.

Untuk itu, pihaknya bakal membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberi masukan selama proses pembahasan.

“Jelas kita akan buka ruang publik untuk memberikan penilaian dan pandangan, tentu dengan perspektif ilmiah dan empirik.”

“Karena yang menyusun draft ini adalah pemerintah provinsi tentu ini akan diuji dan dibahas,” terang Hatta Kainang.

Hatta mengatakan proses pembahasan RTRW Sulbar akan dimulai awal bulan Ramadan dengan agenda meminta masukan publik.

Sebelumnya, beberapa aktivis menyorot ranperda ini.

Ketua Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Muh. Irfan menyebut Pemprov Sulbar seharusnya melakukan konsultasi publik sebelum menyodorkan ke DPRD.

“Harusnya pemprov mengadakan konsultasi publik terlebih dahulu kepada masyarakat sipil. Masyarakat sipil yang saya maksud dalam hal ini petani, nelayan, pemuda, mahasiswa, media, LSM dan juga organisasi kepemudaan yang ada di Sulawesi Barat. Ini untuk kita bisa pelajari bersama soal dokumen tersebut,” kata Irfan.

Senada itu, Ketua PMII Cabang Mamuju Refli Sakti Sanjaya menilai pembahasan Ranperda RTRW Sulbar terkesan dikebut.

“Tak ada pelibatan masyarakat sipil, yang harusnya ini disosialisasikan lebih dulu sebelum ke DPRD,” ujarnya.

Leave a Comment