MAMUJU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan kepala daerah petahana untuk cuti jika maju lagi pada Pilkada 2024.
Provinsi atau kabupaten yang kepala daerahnya maju di pilkada akan diisi oleh seorang Penjabat Sementara (Pjs).
Dalam surat Kemendagri nomor 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024 yang ditujukan kepada gubernur dan penjabat gubernur se-Indonesia, menerangkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Adapun cuti bagi gubernur dan wakil gubernur akan diberikan oleh Mendagri, sementara bagi bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, diberikan oleh gubernur atau Pj gubernur. Pun hal sama dengan penunjukan penjabat sementara sampai selesainya masa kampanye.
Cuti harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon dan wajib diberitahukan kepada KPU masing-masing tingkatan.
Begitupun bagi kepala daerah yang bakal mengkampanyekan salah satu calon, Kemendagri mewajibkan pejabat bersangkutan mengajukan cuti selama masa kampanye. Terkait hal itu, status jabatan adalah non-aktif sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Ada beberapa catatan yang harus dipatuhi oleh kepala daerah yang mengajukan cuti untuk mengkampanyekan calon, di antaranya:
- Izin cuti diberikan paling lama 1 hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye pilkada. Sedangkan hari libur adalah hari di luar ketentuan cuti, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye.
- Pengajuan permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diikutinya, dengan melampirkan jadwal dan lokasi kampanye, serta SK DPP/DPD parpol sebagai anggota tim kampanye nasional/daerah.
- Pemberian izin dan jumlah hari cuti untuk melakukan kampanye memperhatikan pengaturan jadwal, lokasi dan kewajiban kepala daerah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di Provinsi Sulbar sendiri ada 3 kabupaten yang bupatinya maju kembali pada Pilkada 2024, yakni Mamuju, Majene, dan Pasangkayu.