Bawaslu Sulbar Diduga Pinjam Duit di Masyarakat, Ke Mana Alokasi Dana Hibah?

MAMUJU – Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diduga melakukan peminjaman uang kepada beberapa orang. Aktivis lantas mempertanyakan alokasi bantuan dana hibah dari Pemprov Sulbar yang diterima Bawaslu pada Pemilu Serentak tahun lalu sebesar Rp 9,5 miliar.

Dari penelusuran wartawan, dua oknum staf Bawaslu Sulbar berinisial AR dan D diduga meminjam uang hingga ratusan juta rupiah kepada sejumlah orang, dengan dalih untuk kebutuhan operasional pimpinan.

Salah satu masyarakat, Munawir, mengaku dimintai uang sejumlah Rp 20 juta oleh AR untuk perjalanan dinas pimpinan. Namun, Munawir tidak mengetahui pimpinan siapa yang dimaksud oleh AR.

Dirinya diiming-imingi akan mengelola salah satu program tahapan pemilu, yakni Apel Akbar. Tetapi saat tiba agendanya, justru bukan Munawir yang melaksanakan kegiatan tersebut.

“Waktu itu saya disuruh ready-kan dana 20 juta. Itu setengah hari sudah ada, saya langsung antar ke kantor (Bawaslu Sulbar). Katanya untuk perjalanan dinas pimpinan. Saya diiming-imingi menghandle event Apel Akbar,” ujar Munawir kepada sejumlah wartawan di Mamuju, pada 14 Mei 2025.

Hal ini sesuai dengan data-data yang ditemukan Muliadi, salah satu aktivis Sulawesi Barat.

Dia mengatakan memiliki dokumen berupa foto dan salinan chat oknum AR dan D saat meminjam uang ke beberapa orang.

“Orang-orang yang meminjamkan uang ini ada dari Pasangkayu, Polmaan, dan Mamuju,” terang Muliadi.

Adapun modus oknum tersebut dalam meyakinkan pemilik uang, yakni dengan menyebut pimpinan dan menyertakan logo dan stempel Bawaslu Sulbar dalam surat perjanjian.

Muliadi merasa heran alasan Bawaslu Sulbar nekat meminjam uang kepada masyarakat, padahal lembaga tersebut sudah menerima dana hibah dari pemerintah provinsi sekira Rp 9,5 miliar.

“Bawaslu ini kan sumber anggarannya dua, dari pusat dan hibah daerah. Jadi ke mana itu uang kalau masih harus pinjam untuk operasional,” ungkapnya.

Pihak Bawaslu Sulbar pun merespons masalah tersebut. Kepala Sekretariat Rapiuddin dan Plh. Ketua Bawaslu Sulbar, Jonny Rambulangi membantah lembaganya meminjam uang kepada masyarakat.

Mereka mengklaim hal itu dilakukan oleh oknum, bukan mewakili lembaga. “Kami tidak tahu menahu soal peminjaman ini.”

Rapiuddin menegaskan bakal meminta klarifikasi kedua oknum tersebut.

Menurut Muliadi, jika memang Bawaslu Sulbar secara kelembagaan tidak mengetahui ihwal peminjaman uang tersebut, maka penyalahgunaan identitas yang dilakukan oknum staf dengan melakukan pinjaman menggunakan stempel maupun Kop Bawaslu Sulawesi Barat jelas sebuah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badang Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Eks ketua cabang PMII Mamuju itu mengatakan oknum Bawaslu Sulbar yang menggunakan atribut lembaga untuk kepentingan pribadi telah mencoreng nama baik Bawaslu. Hal ini bisa menimbulkan berbagai pertanyaan terkait integritas pada proses pelaksanaan dan pengawasan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.

“Jika ini kepentingan lembaga, akan menjadi sebuah pertanyaan untuk apa pinjaman itu? Kalau seperti ini Bawaslu Sulbar perlu dilakukan audit terhadap penggunaan dana hibah pemprov yang diduga disalahgunakan,” ucap Muliadi.

Muliadi juga menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonfirmasi persoalan tersebut ke semua Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk mendapatkan kepastian atau kejelasan.

“Semua komisioner saya hubungi, mereka menyampaikan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah kami tunggu-tunggu selama seminggu tak ada hasil berdasarkan keterangan dari korban,” terangnya.

Pihaknya pun mendesak Bawaslu Sulbar agar memberikan solusi bagi para korban yang uangnya dipinjam, memeberi sanksi tegas kepada oknum pelaku, dan mengevaluasi secara keseluruhan para staf di lembaga tersebut.

Muliadi juga akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kejari Sulbar untuk mengevaluasi seluruh komisioner dan staf Bawaslu Sulbar karena menurutnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terkesan melakukan pembiaran, bahkan melindungi oknum-oknum yang bermasalah. Selain itu, dirinya bakal membuat akun pengaduan karena banyaknya desas desus di publik soal pinjam-meminjam yang dilakukan oknum staf Bawaslu Sulbar.

“Kami tidak bisa pastikan keterlibatan oknum lainnya. Tapi kalau curiga ini dilakukan secara struktur, sistematis dan masif dari informasi yang kami terima. Persoalan ini akan kami laporkan ke DKPP dan Kejati Sulbar untuk melakukan penyelidikan audit dana hibah, dan kami akan membuat akun pengaduan karena kami mencurigai masih ada korban yang tidak terdeteksi, sehingga yang melakukan maupun yang melindungi itu harus mendapatkan sanksi yang sama untuk menjaga marwah Bawaslu di publik,” tegasnya.

Leave a Comment