Bawaslu Malut koordinasi penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020

admin

Ternate (ANTARA) – Badan Pengawas Pemillu Maluku Utara ( Bawaslu Malut) mengoordinasikan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di delapan kabupaten/kota saat pandemi COVID-19.yang penyelenggarannya dijadwalkan pada 9 Desember 2020

“Ada beberapa persoalan yang kami butuh kejelasan dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH, usai pertemuan bersama bertempat di ruang rapat Bawaslu Malut, Sabtu.

Hanya saja beberapa regulasi dan aturan salah satunya PKPU harus disusun berdasarkan kondisi terkini yakni masa pandemi COVID-19, sebab dari sisi pengawasan akan memunculkan sejumlah persoalan yang juga menghambat tugas pengawasan.

Ia menambahkan, terkait itu, Bawaslu Malut melakukan pertemuan terbatas bersama KPU, Gugus Tugas, Polda serta Kesbangpol Malut. Ketua Bawaslu mengatakan, misalkan adanya penolakan warga terhadap penyelenggara di saat pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan Calon Perseorangan dengan alasan masih dalam Pandemi COVID-19.

“Kalau masyarakat menolak penyelenggara yang melakukan Verfak, sementara di aturan dan ketentuan Verfak harus bertemu dengan pemberi dukungan. Inilah menjadi problem termasuk tugas pengawasan Bawaslu,” katanya.

Selain itu, kata Muksin Amrin, persoalan aturan dalam Gugus Tugas yang diterapkan masing-masing wilayah, misalkan di Halmahera Selatan yang masuk harus memenuhi persyaratan bahkan surat izin dari Gustu, termasuk di beberapa daerah lainnya dengan aturan masing-masing.

Oleh karena itu pertemuan dengan Sekda Provinsi selaku sekretaris Gugus Tugas Provinsi dengan harapan adanya aturan seragam yang permudah bagi penyelenggara, karena pelaksanaan Pilkada juga merupakan program Pemerintah.

Dalam pertemuan tersebut, kata Muksin Amrin, Sekda pMalut menyatakan akan membuat peraturan Gubernur yang dapat diterapkan di semua wilayah Malut khusus terkait dengan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini.

Akan tetapi katanya, Pergub yang dijanjikan itu setelah KPU mengeluarkan PKPU tahapan Pilkada dengan protap kesehatan agar menjadi acuan dan semua sepakat menunggu PKPU tahapan Pilkada dengan protokol kesehatan.

Dalam pertemuan itu juga, dibicarakan terkait penyiapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penyelenggara termasuk kesehatan bagi masyarakat sebagai pemilih.

Perlindungan keamanan jiwa dan kesehatan yang maksimal terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada mulai dari hulu sampai hilir tahapan Pilkada dan intinya harus seimbang jalannya demokrasi dengan kesehatan bersama.

Sementara itu Sekda yang juga sekretaris Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, Pemda akan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada termasuk dukungan terhadap KPU dan Bawaslu.

Terkait dengan penerapan aturan Gugus Tugas, kata Samsuddin, masing-masing daerah memiliki kewenangan tersendiri karena daerah memiliki otonomi sendiri, hanya saja baginya untuk mempermudah itu nanti akan diturunkan pergub, tetapi menunggu PKPU yang tentunya telah ada pembahasan antara KPU pusat dan Gustu Pusat.

“Untuk Pilkada Pemda mendukung pelaksanaannya maupun penyelenggara, soal aturan kita menunggu PKPU,” kata Samsuddin.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer