Bawaslu Makassar dukung program pencanangan Zona Integritas

Makassar (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendukung penuh program pencanangan Zona Integritas (ZI) sebagai upaya penyelenggaraan pemilu menuju zona bebas korupsi.

“Insya Allah kami siap. Sebab, beberapa waktu lalu kami telah meluncurkan MOP atau Manual Operasional Prosedur,” kata Pelaksanaan tugas (Plt) Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari, Jumat.

Hal ini berkaitan dengan program Bawaslu RI melalui Inspektorat Wilayah II yang melaksanakan Sosialisasi Manajemen Resiko dan Peta Benturan Kepentingan serta monitoring kesiapan Bawaslu Kota Makassar menuju Zona Bebas Korupsi, kata dia, pihaknya siap menjalankan program tersebut.

Pihaknya pun menyatakan optimistis akan lolos dalam penilaian tersebut. Ia mengisyaratkan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) serta sarana dan prasarana Bawaslu Kota Makassar dapat mendukung untuk pelaksanaan ZI serta menuju zona bebas korupsi.

“MOP inilah yang menjadi dasar kami dalam bekerja sehingga kami paham siapa bekerja apa, semua itu sudah tertuang dalam manual operasional iy,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi ditempatkan di kantor Bawaslu Kota Makassar menghadirkan Inspektur Wilayah II Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Rini Wartini beserta tiga orang staf.

Dalam pemaparannya, Rini menjelaskan bahwa Bawaslu RI memberikan kepercayaan kepada Bawaslu Kota Makassar sebagai satu- satunya unit kerja Bawaslu Kota yang diusulkan kepada Kemenpan RI untuk dicanangkan sebagai Zona Integritas (ZI) dalam rangka membangun wilayah bebas korupsi.

“Jadi pak Abhan selaku Ketua Bawaslu RI telah mengusulkan kepada Menpan RI Bawaslu Makassar sebagai satu- satunya Bawaslu Kota untuk dicanangkan sebagai Zona Integritas, satunya lagi Bawaslu Kabupaten Barru,” paparnya.

Kemudian 19 Satuan Kerja (Satker) lainnya itu Bawaslu Provinsi termasuk Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Sehingga jumlahnya totalnya ada 21 satker yang diusulkan.

Rini menjelaskan, Bawaslu Provinsi Sulzsl beserta Bawaslu kabupaten kota di bawahnya, masuk dalam wilayah kerja Inspektorat Wilayah II Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.  Inspektur Wilayah II memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendorong terwujudnya kinerja yang lebih baik dan pelayanan yang lebih prima.

“Kesemuanya itu disertai dengan etika serta integritas yang sesuai dengan standar layanan publik dan kode etik standar perilaku Bawaslu pada wilayah kerja tersebut,” tambahnya menekankan.

Leave a Comment